Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menyelesaikan berkas perkara lima tersangka kasus suap dan perizinan menara telekomunikasi di Kabupaten Mojokerto.
- Gus Muhdlor Jalani Sidang Perdana di Pengadilan Tipikor Surabaya
- KPK Cegah Mentan Syahrul Yasin Limpo hingga Cucunya Bepergian ke Luar Negeri
- Pemukulan Mahasiswa, 9 Anggota Polrestabes Surabaya Diperiksa Propam Polda Jatim
Selanjutnya, Direktur PT Sumawijaya, Ahmad Suhawi (ASH), mantan Wakil Bupati Malang, Ahmad Subhan (ASB), dan satu pihak swasta, Nabiel Titawano (NT).
Untuk persidangan, kata Febri, akan dilakukan di Pengadilan Tipikor Kota Surabaya, Jawa Timur.
Selain lima nama itu, KPK juga menetapkan Bupati Mojokerto, Mustafa sebagai tersangka yang proses hukumnya masih berjalan diproses penyidikan.
Mustafa diduga menerima hadiah atau janji terkait pengurusan Izin IPPR dan IMB atas pembangunan Menara Telekomunikasi di Kabupaten Mojokerto Tahun 2015. Dugaan suap yang diterima oleh Mustafa sekitar Rp 2,7 miliar. [bdp]
ikuti terus update berita rmoljatim di google news
- Sewakan Kamar Kos Untuk Mesum Bertarif 40 ribu Diringkus Polisi
- Hakim Itong Isnaeni Diduga Juga Menerima Suap dari Pihak Lain, KPK: Akan Didalami Lebih Lanjut oleh Tim Penyidik
- Kembali Marak, Penipuan Berkedok Promo Kereta Api