Tersangka Suap Menara Telekomunikasi Mojokerto Segera Disidang Di Surabaya

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menyelesaikan berkas perkara lima tersangka kasus suap dan perizinan menara telekomunikasi di Kabupaten Mojokerto.


Selanjutnya, Direktur PT Sumawijaya, Ahmad Suhawi (ASH), mantan Wakil Bupati Malang, Ahmad Subhan (ASB), dan satu pihak swasta, Nabiel Titawano (NT).

Untuk persidangan, kata Febri, akan dilakukan di Pengadilan Tipikor Kota Surabaya, Jawa Timur.

Selain lima nama itu, KPK juga menetapkan Bupati Mojokerto, Mustafa sebagai tersangka yang proses hukumnya masih berjalan diproses penyidikan.

Mustafa diduga menerima hadiah atau janji terkait pengurusan Izin IPPR dan IMB atas pembangunan Menara Telekomunikasi di Kabupaten Mojokerto Tahun 2015. Dugaan suap yang diterima oleh Mustafa sekitar Rp 2,7 miliar. [bdp]

ikuti terus update berita rmoljatim di google news