Kejaksaan mulai menerapkan aturan baru dalam mencegah penyebaran virus Covid-19. Aturan ini terkait dengan keterangan bebas corona bagi tersangka yang akan di serahkan ke Jaksa.
- Prajurit TNI Tendang Suporter Arema, Pangdam V Brawijaya Minta Maaf
- Brigjen Hendra Diperiksa Soal Naik Jet Pribadi
- Polisi Gerebek Rumah Kontrakan yang Menyimpan Sabu-sabu 20 Kilogram Dibungkus Kemasan Teh Cina
"Tadinya dimaksudkan untuk menghindari penyebaran covid- 19, namun sarana prasarana untuk itu blm tersedia, sehingga dicari jalan lain dengan koordinasi, antara penyidik, kejaksaan dan pihak lapas," kata Jampidum Kejagung RI, Sunarta saat dikonfirmasi Kantor Berita RMOLJatim, Jum'at (28/3).
Meski terdapat kendala, peraturan ini telah dilaksanakan oleh dua Kejaksaan di Surabaya Yakni Kejari Tanjung Perak dan Kejari Surabaya.
"Di tempat kita sudah berjalan," terang Kasi Pidum Kejari Tanjung Perak Eko Budi Susanto.
Dijelaskan Eko, Surat bebas corona tersebut dikeluarkan oleh rumah sakit sesuai dengan petunjuk penyidik kepolisian. Bentuk keterangan surat tersebut hanya tentang suhu badan tersangka.
"Surat keterangan sehat
dengan suhu dibawah 37,5," jelasnya.
Sementara Kasi Pidum Kejari Surabaya Farriman Isnandi Siregar mengatakan, sejak aturan tersebut diberlakukan, pihaknya sudah tidak lagi menitipkan tersangka ke Rutan Medaeng.
"Sudah kita surati ke polres dan polsek-polsek, tapi pada pokoknya tahanan mulai kamis tgl 26 maret tidak dititipkan ke rutan tapi dititip di instansi penyidik asal masing-masing," tandasnya.
ikuti terus update berita rmoljatim di google news
- RKUHP Resmi Disahkan, Istana: Langkah Nyata Reformasi Hukum Pidana Indonesia
- Suparji Ahmad: Proses Hukum Ferdy Sambo Cs Progresif, Tegas dan Mengarah pada Tuntas
- PT Hitakara Laporkan Mangapul dan Heru Hanindyo, MA Serta KPK Diminta Investasi Proses Janggal PKPU