Satreskrim Polres Madiun menangkap komplotan pemuda pencuri yang beraksi di wilayah kabupaten Madiun, Jawa timur. Komplotan pencuri tersebut sering beraksi dengan memilih korban anak anak di bawah umur.
- Firli Bahuri: KPK Tak Terpengaruh Kekuasaan Manapun
- Jabatan ASN Magetan Tersangka Korupsi Mobil Siaga di Bojonegoro Sudah Dicopot
- Polri Ultimatum Pengusaha Dito Mahendra
"Anggota komplotan pencuri ini berjumlah enam orang, dua orang di antaranya masih di bawah umur dan ditangani PPA," jelas Kapolres dalam keterangannya yang diterima Kantor Berita , Jumat (29/3).
AKBP Ruruh menambahkan, modus operandi komplotan ini sebelum beraksi mengadakan pesta miras terlebih dahulu, setelah usai mereka pun mulai mencari sasaran dengan terlebih dahulu menghubungi anggotanya yang sudah mengintai calon korbannya.
"Korbannya yang disasar rata rata anak anak di bawah umur. Mereka beraksi setelah mengadakan pesta miras lalu setelah usai mereka sama sama bergerak menuju sasaran," kata Ruruh.
Keenam komplotan tersebut, yakni KJ (19), ES (20), MR (20), AN (20), AF (17) dan AD (17). Rata rata anggota komplotan pencuri itu warga Desa Klumutan, Kecamatan Saradan, Kabupaten Madiun.
Empat orang tidak memiliki pekerjaan tetap dan dua lainnya masih bersekolah.
Anggota komplotan ini ditangkap di rumah masing masing setelah adanya laporan korban yang masuk ke Polres Madiun.
Selain menangkap pelaku, pihak yang berwajib juga mengamankan barang bukti berupa tiga motor yang dipakai pelaku, handphone dan baju milik korban serta sebuah pisau yang digunakan pelaku untuk mengancam korban.
Komplotan pencuri itu dikenakan pasal 365 tindakan pencurian dengan disertai kekerasan dengan ancaman hukuman sembilan tahun penjara.[dem/aji
ikuti terus update berita rmoljatim di google news
- Bharada E Disebut Salah Secara Etika, tapi Perintah Sambo Mengurangi Tingkat Kesalahan
- Dalami Dugaan Penggelapan Uang Proyek Tol Rp128 Juta, Polres Gresik Periksa Kades Tebalo
- Temuan Komnas HAM: Over Kapasitas Stadion Kanjuruhan Sebabkan Banyaknya Korban