Terungkap Henry Gunawan Tak Punya Modal Bangun Pasar Turi

Terdakwa kasus penipuan kongsi pembangunan dan pengelolaan Pasar Turi Henry Jocosity Gunawan disebut telah menyimpang dari aturan kesepakatan yang dibuat dengan Pemkot Surabaya.


Pantauan Kantor Berita di persidangan, Totok menyebut terdakwa Henry saat itu menyingkirkan semua peserta JO, termasuk saksi yang bertujuan untuk menguasai semua hasil penjualan stand atau kios yang telah tercatat sebesar Rp 1,7 triliun dengan mengalihkan rekening penjualan stand ke rekening PT Gala Bumi Perkasa (GBP).

"Henry berjalan di luar aturan, serta tidak pernah ada laporan ke para anggota JO, termasuk hasil penjualan stand," terang Totok Lusida.

Dijelaskan Totok, saat memenangkan tender pembangunan dan pengelolaan Pasar Turi ini, Henry masuk dalam JO dengan mengatakan akan menjamin semua biaya pembangunannya.

Hal itu dibantah saksi. Menurut saksi, Henry tidak mempunyai cukup dana, sehingga ia mencari investor untuk membantu proyek tersebut.

Namun, di tengah jalan ada masalah dengan para investor dari PT Graha Nandi Samporna (GNS) yang juga sebagai pelapor dalam perkara ini.

"Saat terjadi masalah itu ada upaya mediasi dengan anggota JO dan para investor lainnya melalui Weifan dan La Nyalla," jelas Totok.

Dalam mediasi tersebut, lanjut Totok, akhirnya menghasilkan kesepakatan antara terdakwa Henry dengan para investor yakni Teguh Kinarto, Sindo Sumidomo alias Asoei dan Widjojono Nurhadi.

"Tapi saya tidak tahu apa isi kesepakatan antara terdakwa dengan investor," sambung Totok di akhir persidangan yang keterangannya ditolak oleh terdakwa Henry.

Untuk diketahui, Henry dilaporkan oleh tiga pengusaha asal surabaya, mereka adalah Shindo Sumidomo alias Asoei, Teguh Kinarto dan Widjojono Nurhadi atas dugaan penipuan dan penggelapan senilai Rp 240 miliar.

Dalam perkara ini, terdakwa Henry telah didakwa melanggar pasal 378 KUH Pidana tentang penipuan dan 372 KUH Pidana tentang penggelapan.

Kasus tipu kongsi ini merupakan pidana ketiga yang dilakukan  Henry. Kasus pertama, Henry terlibat penipuan jual beli tanah di Celaket Malang dan dihukum oleh Hakim PN Surabaya dengan vonis  8 bukan dengan massa percobaan 1 tahun.

Tapi vonis kasus ini ditambah oleh Hakim Pengadilan Tinggi Surabaya saat Henry melakukan banding. Hukuman Bos PT GBP ini diperberat menjadi 2 tahun penjara.

Sedangkan diperkara pidana  kedua, Henry divonis 2,5 tahun penjara karena dianggap bersalah melakukan penipuan terhadap 12 pedagang Pasar Turi.[aji]

ikuti terus update berita rmoljatim di google news