Kabar mantan narapidana korupsi kasus jual beli jabatan di Kementerian Agama (Kemenag) Romahurmuziy alias Rommy kembali ke Partai Persatuan Pembangunan (PPP) dibenarkan. Bahkan Ketua DPP PPP Ahmad Baidowi atau Awiek langsung membeberkan tiga alasan Rommy kembali.
- Siap Ikut Pemilu, AHY Jalan Kaki ke KPU Bersama Ratusan Kader
- Ketum PP Pemuda Muhammadiyah Sampaikan Duka Cita Atas Tenggelamnya KRI Nanggala-402, Sunanto: Kami Haqul Yaqin Para Prajurit Orang Baik
- Tidak Berubah, Joko Widodo Tegaskan Pemilu Dilaksanakan 14 Februari 2024
“Pertama, beliau sudah bebas sejak tiga tahun yang lalu, berdasarkan putusan kasasi beliau hanya divonis satu tahun,” katanya kepada wartawan, Senin (2/1).
Selain itu, kata Awiek, tidak ada putusan pengadilan yang mencabut hak politik Rommy. Sehingga, sah-sah saja apabila Rommy kembali ke ranah politik. Di satu sisi, tuntutan hukuman Rommy di bawah lima tahun, yakni hanya empat tahun.
“Berdasarkan putusan MK, putusan yang di bawah lima tahun itu boleh mencalonkan sebagai calon anggota DPR, apalagi menjadi pengurus partai, sangat boleh,” urai Awiek.
Atas pertimbangan tersebut, Awiek menyebut Rommy di mata kader PPP masih memiliki kemampuan untuk membesarkan partai dalam hal ini menjadi Ketua Majelis Pertimbangan Partai.
“Adapun lain-lain itu tentu itu kewenangan dari tim revitalisasi yang memasukkan nama beliau sebagai Ketua Majelis Pertimbangan Partai,” pungkasnya.
ikuti terus update berita rmoljatim di google news
- Kondisi Ekonomi yang Tidak Menentu dan Biaya Wisuda: Beban Tambahan bagi Masyarakat Menjelang Lebaran
- Sumardi Dorong OPD Pemprov Jatim Maksimalkan Pelayanan Meski Ada Efisiensi Anggaran
- PPP Jatim Lirik Nama Gus Ipul Hingga Dudung Untuk Didukung Jadi Ketum