Tiga Direksi Sipoa Grup yakni Ir Klemens Sukarno Candra, Budi Santoso dan Aris Birawa mengajukan praperadilan ke Pengadilan Negeri (PN) Surabaya. Permohonan praperadilan itu menyoal penetapan tersangka oleh Polda Jatim atas kasus penipuan.
- Korupsi BTS Kominfo Buka Peluang Munculkan Tersangka Baru
- Mantan Presiden ACT Siap Dikorbankan Demi Keberlangsungan ACT
- Diperiksa di Polrestabes Surabaya, Wakil Ketua DPRD Jatim Kabarnya Ditangkap Bersama Staf dan Pihak Swasta
"Memohon agar Hakim Praperadilan mengabulkan permohonan pemohon dan menyatakan penetapan tersangka tidak sah," kata Sugeng dikutip Kantor Berita , Jum'at (7/12).
Usai persidangan Sugeng menegaskan, bahwa penetapan tersangka terhadap ketiga kliennya tidak sah karena tidak pernah ada panggilan kepada kliennya sebagai calon tersangka sebelum ditetapkan sebagai tersangka.
Menurutnya, berdasarkan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 21/PUU-XII/2014 tanggal 28 April 2015, untuk dapat menetapkan seseorang sebagai tersangka, sebelumnya seseorang yang ditetapkan sebagai tersangka harus dipanggil, diperiksa dan didengar keterangannya sebagai saksi.
Namun menurut keterangan klien kami, ketiganya tidak pernah dipanggil sebagai saksi sebelum ditetapkan tersangka. Sedangkan sebelumnya tidak pernah ada pemeriksaan sebagai saksi kepada ketiganya," lanjutnya.
Masih kata Sugeng, kasus pidana ini terkait dengan perjanjian serah diterima unit yang belum jatuh tempo dan terkait cek refund, di mana kliennya juga disebut sebagai korban penipuan.
"Penerbitan cek refund pada konsumen itu, karena permintaan dari seseorang berinisial AW yang akan menyuntik dana sebesar Rp 50 miliar tapi tidak terlaksana, karena setelah dicek di bank tidak pernah ada pemindahan dana ke rekening perusahaan klien kami, namun klien kami sudah terlanjur mengeluarkan cek refound kepada para konsumen," terangnya.
Penerbitan cek refund pada konsumen itu, tidak dapat dikualifisir sebagai tindak pidana penipuan karena pemohon menerbitkan cek kepada para konsumen adalah atas dasar jaminan dari Agung Wibowo.
"Karena itu salah satu klien kami yakni Kelmens melaporkan tindakan penipuan dan pemalsuan cek yang dilakukan oleh Agung Wibowo kepada Polda Jawa Timur dan teregister dengan nomor Laporan Polisi LP/1551/XI/2018/UM/SPKT Polda Jatim tanggal 27 November 2018,†sambungnya.
Terkait permohonan tersebut, Sugiharto selaku Kuasa hukum termohon dari Bidkum Polda Jatim mengaku akan mengajukan jawaban tertulis yang akan dibacakan Senin (10/12).
"Kami ajukan hari Senin," kata Sugiharto.[aji
ikuti terus update berita rmoljatim di google news
- Diduga Sebarkan Agenda Hoaks, NasDem Jatim Laporkan Singky Soewadji
- Kejari Surabaya Terima Dua Laporan Pungli oleh ASN
- DPO Pencurian Mobil Wilayah Surabaya, Akhirnya Tertangkap di Madura