Tiga Hari Lagi Astranawa Dieksekusi- Cak Anam Siap Melawan

. Tiga hari lagi, Rabu, 13 November 2019, lahan dan gedung Astranawa yang hingga kini masih ditempati Choirul Anam (Cak Anam) bakal dieksekusi. Hal itu berdasarkan surat Pengadilan Negeri (PN) Surabaya No W14.U1/15818/HK.02/11/2019 perihal pemberitahuan eksekusi pengosongan.


"Kalau mereka ke sini, itu akan saya pertahankan. Kalau dia paksakan dengan kekerasan, kita juga akan keras," katanya kapada wartawan di Surabaya, Minggu (10/11).

"Sudah saya siapkan kawan-kawan. Kalau memang dia memaksakan kehendak, saya juga akan paksakan kehendak, kita tolak. Karena memang dia bukan miliknya," tandasnya.

Cak Anam berasumsi, PKB bisa menang sampai tingkat kasasi karena ada 'permainan'. "Ya karena kekuasaan dan duit. Ini bukan bagian saya, mestinya bagian KPK harus telusuri itu, kok bisa menang?" katanya.

Apalagi, kata Cak Anam, putusan mulai tingkat pertama hingga kasasi memenangkan PKB yang hanya bermodal Surat Persetujuan (SP) No 024/VIII/YKP/SP/2000 dari Wali Kota Surabaya saat itu, Sunarto Sumoprawiro (Cak Narto).

Ini satu-satunya bukti kepemilikan PKB, surat persetujuan wali kota Surabaya nomor 024. Tapi di sini ditunjukkan tanah ini terletak di Kelurahan Menanggal, Kecamatan Rungkut. Ini (Astranwa) di Kecamatan Gayungan,” katanya.

Soal status wilayah administrasi antara Kecamatan Gayungan dan Kecamatan Rungkut, Surabaya, menurut Cak Anam, sebenarnya sudah ditanyakan ke Wali Kota Surabaya, Tri Rismaharini alias Risma.

Namun dari tiga kali berkirim surat selama dua tahun, Risma tak kunjung memberikan jawaban. "Mingkem (diam) dia enggak jawab dua tahun. Mestinya dia kan jawab beda," ujarnya. [mkd]

ikuti terus update berita rmoljatim di google news