Tiga Kali Mangkir- Hakim Pemeriksa PK Bos PT Surabaya Country Diminta Tegas

Bos PT Surabaya Country, Bambang Poerniawan kembali mangkir dalam persidangan peninjauan kembali (PK) yang diajukannya untuk melawan putusan majelis hakim tingkat kasasi di Mahkamah Agung (MA) atas vonis 1,6 tahun penjara atas perkara penggelapan dalam jabatan.


"Pemohon saat ini dalam pengobatan, mohon sidang ditunda sampai Januari 2020. Saya pastikan pemohon akan hadir," kata Alamsyah dikutip Kantor Berita pada persidangan, Rabu (18/12).

Saat ditanya alasan ketidakhadiran Bambang, Alamsyah mengaku yang bersangkutan masih sedang menjalani pengobatan di akupuntur.

"Masih pengobatan di akupuntur, nanti sidang berikutnya akan kami hadirkan,” ujar Alamsyah menjawab pertanyaan majelis hakim.
 
"Kalau begitu sidang kami tunda hingga Senin tanggal 22 Januari 2020. Saya harap pemohon dihadirkan," pungkas hakim Edy Soeprayitno menutup persidangan.

Penundaan sidang yang cukup lama ini membuat JPU Samsu Effendi Banu melayangkan protes ke majelis hakim. Pria yang menjabat sebagai Kasubsi  eksekusi di Kejari Surabaya ini meminta majelis hakim bertindak tegas.

"Kami minta ketegasan saja, bagaimana kalau pemohon tidak datang lagi,"ujar Samsu.

"Kita ikuti saja dulu,"pungkas hakim Edy Soeprayitno.

Usai persidangan, JPU Samsu Efendi Banu mengaku kecewa. Menurutnya ketidakhadiran Bambang Poerniawan ini, mengindikasikan bahwa Bambang selaku pemohon PK tidak serius dengan permohonannya.

"Hakim harusnya tegas memberikan  batasan waktu, dia tiga kali tidak datang. Ini membuat kami kecewa. Apalagi setiap kali sidang saya harus datang jam 9 pagi, sementara sidangnya sendiri baru dimulai jam 11 siang. Kalau terpidana sakit diharapkan menyertakan surat dokter,"tukasnya.

Terpisah, Alamsyah Hanafiah mengatakan, upaya PK ini tidak dibatasi oleh waktu, sebagaimana dalam Pasal 263 ayat (3) KUHAP.

"Tidak ada batas waktu, contoh, klien saya di Jakarta yang divonis seumur hidup sampai saat ini proses PK nya sedang berjalan," kata Alamsyah Hanafiah saat dikonfirmasi usai persidangan.

Ditanya terkait adanya upaya perdamaian dibalik PK ini, Alamsyah hanya mengatakan Insya Allah.

"Inysa Alllah ada. Sebab keduanya adalah pengusaha, yang sejak awal tidak ingin berpekara, tapi niatnya hanya murni berbisnis. Duduk perkara ini kan dari bisnis,"ujarnya.

Sebelumnya, majelis hakim PN Surabaya yang terdiri dari Edy Soeprayitno (ketua), Khusaini (anggota) dan Pesta Sitorus (anggota) menolak permintaan tim kuasa hukum pemohon untuk membacakan permohonannya lantaran tidak dihadiri Bambang Poerniawan selaku pemohon.

Sebab dalam KUHAP, pemohon diwajibkan hadir, kecuali pemohon ada dalam tahanan. Sedangkan pemohon ini kan tidak ditahan dan belum pernah menjalani hukuman.

Bambang Poerniawan, dalam PKnya menjelaskan pihaknya mendapatkan alat bukti baru yang selama ini tidak ada dalam berkas perkara.
 
Untuk diketahui, Bambang Poerniawan pada 2 Juli 2018 telah divonis bebas pada putusan tingkat pertama di Pengadilan Negeri Surabaya oleh ketua majelis hakim Sigit Sutriono pada sidang yang digelar diruang Kartika 2.
 
Pada putusan bernomor 571/PID.B/2018/PN. SBY tersebut, hakim membebaskan Bambang dari semua tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU), yang telah menuntut Bambang dengan pidana penjara selama 2 tahun.
 
Akan tetapi, berdasarkan putusan bernomor 82K/PID/2019 yang dibacakan pada Rabu 27 Maret 2019 lalu oleh majelis hakim agung yang diketuai Dr Suhadi SH, MH, menyatakan Bambang Poerniawan terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana penggelapan dalam jabatan, dan memerintahkan untuk segera ditahan.

Dalam kasus ini Bambang Poerniawan dalam kasus ini dilaporkan oleh Susastro Soephomo atas penggelapan saham yang disetorkan ke PT Surabaya Country sebesar Rp 510 juta. [mkd]


ikuti terus update berita rmoljatim di google news