Tiga orang yang terdiri dari satu anggota DPRD Surabaya, Ratih Retnowati dan dua mantan anggota DPRD Surabaya periode 2014-2019 yakni Dini Rijanti dan Syaiful Aidy kembali tak menghiraukan panggilan kedua dari penyidik Pidsus Kejari Tanjung Perak.
- Pejabat Bea Cukai Soetta Ditetapkan Tersangka Pungli
- 90 Pegawai Terlibat Pungli Rutan KPK Bisa Dipecat
- Tak Kuat Diperlakukan Kasar, Dengan Terpaksa Lenny Laporkan Suaminya ke Polisi
Padahal, dalam panggilan yang kedua ini, surat yang dikirim oleh penyidik Pidsus terhadap ketiga tersangka jasmas itu tak hanya lewat sektetariat DPRD Surabaya.
Namun ada juga yang ditujukan langsung ke rumah para tersangka jasmas tersebut.
Ini lantaran dua dari tiga tersangka jasmas itu sudah tak menjabat lagi sebagai anggota DPRD Surabaya.
"Yang dua (Dini Riyanti dan Syaiful Aidy) langsung kita kirim ke rumahnya, ada yang sudah diterima istrinya," jelas Kasi Pidsus Kejari Tanjung Perak, Dimaz Atmadi saat dikonfirmasi Kantor Berita , Kamis (29/8).
Kendati hingga saat ini ketiganya belum memberikan alasan ketidak hadirannya, tapi penyidik Pidsus akan tetap bersabar untuk menunggu itikad baik dari tiga tersangka jasmas agar datang mengahadiri pemeriksaan sebagai tersangka tentunya hingga waktu yang sudah ditentukan.
"Kita tunggu hingga selesainya jam kerja," pungkasnya.
Seperti diketahui, anggota DPRD Surabaya, Ratih Retnowati asal partai Demokrat serta eks mantan Anggota DPRD Surabaya periode 2014-2019 Dini Rijanti asal partai Demokrat dan Syaiful Aidy asal partai PAN telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejari Tanjung Perak (19/8).
Bahkan sebelumnya masih dalam kasus yang sama ada juga mantan tiga anggota DPRD Surabaya yang sudah ditahan di cabang rutan klas I Surabaya pada Kejati Jatim.
Mereka adalah Sugito asal partai Hanura, Darmawan asal partai Gerindra dan Binti Rochma asal partai Golkar.
Kelima bekas legislator Yos Sudarso itu serta satu anggota DPRD Surabaya terpilih periode 2019-2024 yakni Ratih Retnowati ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan surat perintah yang ditanda tangani Kajari Tanjung Perak, Rachmad Supriady, SH MH, dengan Nomor Print-01/0.5.42/Fd.1/02/2018 tertanggal 8 Februari 2018 lalu.
Dalam kasus dugaan korupsi ini, Kejari Tanjung Perak juga sudah menahan pihak swasta yaitu Agus Setiawan Tjong dan telah divonis pengadilan tipikor Surabaya selama 6 tahun penjara.
Tjong merupakan pelaksana proyek pengadaan terop, kursi, meja, dan sound system pada 230 RT di Surabaya.
Dari hasil audit BPK, Proyek pengadaan program Jasmas tersebut bersumber dari APBD Pemkot Surabaya, tahun 2016 dan merugi hingga Rp 5 miliar akibat adanya selisih angka satuan barang yang dimainkan oleh Agus Setiawan Tjong.
Informasi yang dihimpun, program Jasmas ini merupakan produk dari sejumlah oknum DPRD kota Surabaya yang telah diperiksa penyidik. Tanpa peran ke enam sang legislator itu, program Jasmas dalam bentuk pengadaan ini tidak akan terjadi.
Penyimpangan dana hibah ini bermodus pengadaan. Ada beberapa pengadaan yang dikucurkan oleh Pemkot Surabaya, diantaranya untuk pengadaan terop, kursi chrom, kursi plastik, meja, gerobak sampah, tempat sampah dan sound system. [mkd]
ikuti terus update berita rmoljatim di google news
- Demi Kebaikan Bersama, Wakapolri Imbau Masyarakat Tidak Mudik
- Keluarga TNI di Surabaya Diduga jadi Korban Mafia Tanah, GRIB Jaya dan MAKI Pasang Badan
- Pengusaha Madiun Laporkan Owner Prabu Motor ke Polisi