Tiga Tersangka Korupsi Jasmas Ajukan Praperadilan

Anggota DPRD Surabaya, Ratih Retnowati dan dua koleganya, mantan anggota dewan Dini Rijanti dan Syaiful Aidy mengajukan praperadilan atas penetapan mereka sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi dana hibah Pemkot Surabaya tahun 2016 untuk program Jasmas.


Pengacara ketiganya, Yusuf Eko Nahuddin menyatakan, permohonan praperadilan diajukan karena penyidik Kejari Tanjung Perak telah menetapkan mereka sebagai tersangka tanpa melalui prosedur hukum yang benar. Namun, Yusuf enggan menjelaskan lebih detail mengenai permohonannya.

"Prinsipnya kami melihat ada prosedur hukum yang tidak dijalankan penyidik. Untuk detailnya monggo nanti di persidangan," ujar Yusuf dikutip Kantor Berita , Selasa (27/8).

Melalui praperadilan ini mereka memohon kepada majelis hakim agar penyidikan sampai penetapan tersangka oleh penyidik terhadap ketiga pemohon dinyatakan tidak sah. Dengan demikian, dia berharap status tersangka dugaan korupsi terhadap ketiganya dicabut.

Mengenai tiga kliennya yang selalu mangkir dari panggilan penyidik, dia menyatakan bahwa mereka selama ini kooperatif. Mereka selalu mengikuti prosedur hukum yang dijalankan penyidik.

"Praperadilan ini kan bagian dari prosedur hukum yang dilalui klien kami. Pada prinsipnya kami menghormati hukum yang berlaku," ungkapnya.

Sementara itu, Kasipidsus Kejari Tanjung Perak Dimaz Atmadi Brata Anandiansyah menyatakan, penyidik selama ini sudah menjalankan penyidikan sesuai prosedur. Dia mengaku siap menghadapi ketiga pemohon di persidangan. Meski demikian, sampai kini pihaknya masih belum menerima panggilan resmi dari PN.

Dia mencontohkan praperadilan yang sebelumnya pernah diajukan tersangka Aden Darmawan. Hakim akhirnya menolak permohonan Aden karena menganggap penyidik sudah menjalankan proses hukum sesuai prosedur.

"Itu contoh yang sudah kami berikan kepada masyarakat dan tersangka lain," pungkas Dimaz.

Seperti diketahui, anggota DPRD Surabaya, Ratih Retnowati asal partai Demokrat serta eks mantan Anggota DPRD Surabaya periode 2014-2019 Dini Rijanti asal partai Demokrat dan Syaiful Aidy asal partai PAN telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejari Tanjung Perak (19/8).

Bahkan sebelumnya masih dalam kasus yang sama ada juga mantan tiga anggota DPRD Surabaya yang sudah ditahan di cabang rutan klas I Surabaya pada Kejati Jatim.

Mereka adalah Sugito asal partai Hanura, Darmawan asal partai Gerindra dan Binti Rochma asal partai Golkar.

Kelima bekas legislator Yos Sudarso itu serta satu anggota DPRD Surabaya terpilih periode 2019-2024 yakni Ratih Retnowati ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan surat perintah yang ditanda tangani Kajari Tanjung Perak, Rachmad Supriady, SH  MH, dengan Nomor Print-01/0.5.42/Fd.1/02/2018 tertanggal 8 Februari 2018 lalu.

Dalam kasus dugaan korupsi ini, Kejari Tanjung Perak juga sudah menahan pihak swasta yaitu Agus Setiawan Tjong dan telah divonis pengadilan tipikor Surabaya selama 6 tahun penjara.

Tjong merupakan pelaksana proyek pengadaan terop, kursi, meja, dan sound system pada 230 RT di Surabaya.

Dari hasil audit BPK, Proyek pengadaan program Jasmas tersebut bersumber dari APBD Pemkot Surabaya, tahun 2016 dan merugi hingga Rp 5 miliar akibat adanya selisih angka satuan barang yang dimainkan oleh Agus Setiawan Tjong.

Informasi yang dihimpun, program Jasmas ini merupakan produk dari sejumlah oknum DPRD kota Surabaya yang telah diperiksa penyidik. Tanpa peran ke enam sang legislator itu, program Jasmas dalam bentuk pengadaan ini tidak akan terjadi.

Penyimpangan dana hibah ini bermodus pengadaan. Ada beberapa pengadaan yang dikucurkan oleh Pemkot Surabaya, diantaranya untuk pengadaan terop, kursi chrom, kursi plastik, meja, gerobak sampah, tempat sampah dan sound system.[aji

ikuti terus update berita rmoljatim di google news