Penghadangan yang disampaikan tim hukum Paslon 02 Prabowo Subianto dan Sandiaga Uno saat melaporkan perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pilpres 2019 ke Mahkamah Konstitusi (MK), Jalan Medan Merdeka Barat, Jumat malam (24/5), dinilai sebagai bentuk ketakutan rezim yang tidak mau kehilangan kekuasaan.
- Hasil Survei Indikator: Elektabilitas PDIP Tinggi Faktor Jokowi
- Jika Demokrat-Nasdem-Gerindra Gabung, Koalisi Semut Merah Bisa Jadi Naga Merah
- Terobosan Achmad Fauzi Mampu Satukan Masyarakat Madura
"Teman-teman lawyer memang ada keliling-keliling sedikit untuk sampai ke MK," katanya dalam diskusi bertajuk "MK Adalah Koentji" dalam sebuah diskusi di kawasan Cikini, Jakarta Pusat dilansir Kantor Berita Politik RMOL, Sabtu (25/5).
Hal itu diduga karena rezim Joko Widodo terlampau panik akan kehilangan kekuasaan. Ujung-ujungnya, mereka pun menggunakan cara-cara yang bertentangan dengan semangat reformasi.
"Itulah memang rezim ini rezim panik bayangkan ini 21 tahun reformasi, kita mendapatkan reformasi dengan sulit, mengorbankan nyawa dan perjuangan luar biasa tiba-tiba di rezim panik ini takut kehilangan kekuasaan mulai bukan hanya membatasi jalan, juga membatasi medsos," tutur Andre.[aji
ikuti terus update berita rmoljatim di google news
- Pastikan Prokes Berjalan Sesuai Aturan, Wali Kota Surabaya dan Forkopimda Sidak Bioskop
- Faisol Riza Bagikan Puluhan Ribu Daging Kurban untuk Warga di Probolinggo-Pasuruan
- Gerindra Jatim Pertanyakan Keputusan Khofifah Angkat Heru Tjahjono Jadi Plh Sekdaprov Jatim