Tim Hukum Prabowo-Sandi Cerdik- Sidang Bukan Lagi Adu Data Dengan KPU

Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Mahfud MD mencatat sejumlah poin mengenai gelaran sidang pendahuluan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pilpres 2019.


Dikatakan Mahfud, tidak ada lagi adu data C1 dalam sidang sebagaimana yang terjadi di tahun 2014 lalu.

"Beberapa kontainer form yang dibawa KPU untuk adu data tampaknya tak perlu dibuka karena pemohon (kubu Prabowo-Sandi) tidak membawa data form yang akan diadu dengan data KPU. Fokusnya kecurangan," tegas Mahfud dalam akun Twitter pribadinya, Jumat (14/6).

Mahfud bahkan memuji tim kuasa hukum Prabowo-Sandi yang dipimpin mantan Komisioner KPK Bambang Widjojanto. Pasalnya tim ini berhasil mengarahkan agar sidang memeriksa kecurangan yang bersifat kualitatif, bukan kuantitatif.

"Tim hukum pemohon cukup cerdik memfait-accompli dan mengarahkan sidang agar memeriksa kecurangan (kualitatif). Mereka mengutip Yusril, Jimly, Saldi, Arief, saya dan lain-lain yang mengatakan bahwa MK berwenang memeriksa kecurangan dalam proses pemilu demi mengawal konstitusi dan keadilan substantif," tegas Mahfud dilansir Kantor Berita Politik RMOL.

Menanggapi hal itu, Mahfud menegaskan bahwa sejak 2008 lalu MK sudah mendeklarasikan diri "Bukan Mahkamah Kalkulator" yang bekerja sebatas menghitung selisih suara.

"Bahwa MK berwenang memeriksa kualitas proses & kecurangan itu sudah bagian dari hukum peradilan kita sampai dengan saat ini. Yang harus kita tunggu adalah bagaimana membuktikan curang TSM (terstruktur, sistematis, dan masif) itu," ujarnya.

Mahfud berkesimpulan bahwa sengketa hasil Pilpres 2019 secara kuantitatif (numerik) sudah selesai karena paslon 02 tidak membawa data yang bisa diadu dengan data KPU di MK.

"Tak ada sengketa hasil perhitungan (angka) resmi kecuali bumbu-bumbu. (Kesimpulan) kedua, sidang di MK tinggal pembuktian kualitatif tentang kecurangan TSM," tutupnya.[aji

ikuti terus update berita rmoljatim di google news