Tim Pengacara Ahmad Dhani 'Bantai' Kesaksian Ahli Bahasa UPN Surabaya

Satu demi satu pendapat Endang Sulihatin, Ahli Bahasa Forensik Liquistik dari UPN Veteran Surabaya yang dihadirkan JPU Kejati Jatim, mendapat perlawanan dari tim penasehat hukum Ahmad Dhani.


Pelampauan kewenangan ahli bahasa ini terkait pendapatnya soal video vlog 'Idiot' yang dianggap menghina koalisi Bela NKRI, dengan menjelaskan secara detail siapa pelapor dalam perkara ini.

"Anda tahu dari mana pelapornya adalah Ir Eko Pujianto dan sebagai kuasa melapor Bela NKRI," tanya Aldwin dikutip Kantor Berita .

Endang kemudian menjawab bahwa pelapornya diketahui dari BAP yang diberikan penyidik.

Selanjutnya, Aldwin mempertegas pendapat Endang yang menyebut Ahmad Dhani dalam video vlognya telah menghina elemen Bela NKRI.

"Memang tidak menyebut, tapi ini adalah rangkaian makna dari maksud kata idiot yang diucapkan lebih dari satu kali," terang Endang.

Sementara terkait perbedaan pendapat Endang dalam point ke 8 dengan point ke 12, juga dipertanyakan. Dalam point 8, ahli bahasa ini menyebut kata idiot pada video vlog itu ditujukan untuk menghina koalisi elemen Bela NKRI, sementara di point ke 12 menerangkan Aliansi Bela NKRI.

"Mana yang benar ini, apakah ada dua organisasi yang berbeda dan keduanya tidak disebut dalam video vlog yang sudah diputarkan tadi dalam persidangan," tanya Aldwin yang dijawab Endang keteranganya telah dibuat secara runtut.

Di akhir persidangan, Ahmad Dhani mengaku tidak sependapat dengan pendapat saksi Endang, dengan mengilustrasikan sebuah pertanyaan.

"Saya tidak sependapat, karena saya tidak ada niat dan kesengajaan mengucapkan kata kata itu," kata Ahmad Dhani pada saksi Endang.

Untuk diketahui, persidangan ke 11 kasus Ahmad Dhani ini memakan waktu yang cukup lama, dimulai pukul 13.35 WIB dan berakhir sekitar pukul 16.10 WIB.

Lamanya persidangan ini dikarenakan terjadinya debat kusir antara ahli bahasa, Endang Sulihatin dengan tim penasehat hukum Ahmad Dhani.

Debat kusir itu terjadi lantaran pendapat saksi Endang Sulihatin ini telah menyimpang dari koridor keilmuannya sebagai ahli bahasa saat memberikan pendapatnya dalam BAP perkara ini.

Persidangan ini akan kembali dilanjutkan satu pekan mendatang dengan agenda keterangan ahli dan saksi meringankan yang dihadirkan tim penasehat hukum Ahmad Dhani.[aji]

ikuti terus update berita rmoljatim di google news