.Sekitar 20 orang yang tergabung dalam tim Satuan Penanganan dan Penyelesaian Tindak Pidana Khusus (P3PPK) Kejati Jatim melakukan penggeledahan di dua kantor milik Yayasan Kas Pembangunan kota Surabaya di jalan sedap malam no 9 - 11 Surabaya dan jalan Wijaya Kusuma no 36 Surabaya, Selasa (11/6) sekitar pukul 10.00 WIB.
- Terkait Perkara Ronald Tannur, Kejagung Periksa OC Kaligis serta Anak-Istri Zarof Ricar
- Serahkan Barang Bukti ke Kejati Jatim, Proyek Pemkab Ponorogo Ditemukan Banyak KejanggalanÂ
- Jadi Tersangka dan Terancam Hukuman Seumur Hidup, Filrli Bahuri Diminta Mundur dari Ketua KPK
"Iya, Saya yang memimpin langsung penggeledahan ini. Habis ini kita ke PTnya (YeKaPe)." kata Didik Farkhan pada kantor berita disela-sela memantau penggeledahan di kantor yayasan kas pembangunan jalan Sedap Malam no 9-11 Surabaya, Senin (11/6).
Didik menambahkan, saat melakukan penggeledahan, tidak semua berkas milik yayasan YKP maupun PT YeKaPe disita namun hanya beberapa yang dianggap penting saja.
"Tidak semua yang kita amankan, kita periksa satu persatu berkasnya, kalau ada yang penting baru kita amankan, itu harus sepengetahuan pemiliknya. Jadi nanti ada berkas yang dianggap penting, kita gak terlalu repot mengembalikannya." Pungkasnya.
Hingga berita ini diturunkan tim satsus pidsus Kejati Jatim masih melakukan penggeledahan di dua tempat tersebut.
Seperti diberitakan raibnya aset Pemkot Surabaya ke tangan PT Yekape Surabaya mulai diusut Kejati Jatim, dengan melakukan penyelidikan terhadap kasus tersebut yang diduga telah merugikan negara sebesar Rp 60 triliun.
Tak mau main-main Kejati Jatim pun membentuk tim untuk melakukan penyelidikan. Sejumlah pihak pun telah dipanggil dan memberikan keterangan terkait kasus tersebut.
Berdasarkan keterangan itulah, Kejati Jatim yakin tidak lama lagi akan menaikkan perkara ini ke tahap penyidikan.
Lepasnya aset Pemkot ini telah terjadi belasan tahun lalu. Pada tahun 1951, Pemkot Surabaya membetuk Yayasan Kas Pembanguan Kotamadya Surabaya (YKP KMS) dengan tujuan untuk membantu masyarakat memperoleh perumahan murah dan memberikan modal awal berupa tanah surat ijo seluas 2500 hektar dengan total 3048 kavling.
Namun pada tahun 2002 ada perubahan nama YKP menjadi Yayasan Kas Pembangunan Kota Surabaya (YKPKS) dan tak lama kemudian beralih menjadi badan usaha dengan nama PT Yekape Surabaya.
Saat itu Walikota dijabat Sunarto, dan saat itu ada ketentuan UU Nomor 22 tahun 1999 Walikota atau kepala daerah tidak boleh merangkap jabatan, sehingga pada tahun 2000 menujuk orang lain sebagai pengurus Yayasan. Dan 2001 kembali menunjuk orang lain dan inilah menjadi awak bencana ini.
Atas peralihan ilegal tersebut, Kejati Jatim beranggapan ada perbuatan melawan hukum yang dilakukan PT Yekape Surabaya.
Hal ini lantaran dengan beralihnya menjadi badan hukum, pastinya aset Pemkot Surabaya juga beralih, nah disinilah ditemukan adanya perbuatan melawan hukumnya.[bdp
ikuti terus update berita rmoljatim di google news
- Lepas dari Dekapan Polisi, Pelaku Curanmor Justru Tertangkap Warga
- Tuntut Ganti Rugi Rp 5,4 Triliun, Paguyuban Peternak: Pemerintah Hobinya Lip Servicei>
- Korban Penipuan WNA Australia Akan Adukan Ditreskrimum ke Kapolri Terkait Penanganan Kasusnya