Komisi III DPR RI datang meninjau langsung Stadion Kanjuruhan, Malang, Kamis (13/10). Kunjungan dilakukan menyusul kerusuhan yang menyebabkan 132 orang meninggal, usai laga derbi Jatim di Liga 1 Arema FC melawan Persebaya Surabaya pada 1 Oktober 2022 lalu.
- Sidang Tragedi Kanjuruhan, Lima Terpidana Diputus Beri Restitusi Rp 1,2 Miliar
- Kunjungi Stadion Kanjuruhan Malang, Keluarga Korban Minta Gate 13 Dikembalikan Semula
- Dua Terdakwa Tragedi Kanjuruhan Divonis Bebas, Ini Respon Pakar Hukum Pidana
Kunjungan anggota Komisi III DPR RI itu untuk melihat dan mendengar secara langsung atas insiden yang merenggut banyak nyawa tersebut.
"Kami datang disini untuk menyaksikan dan mendengar secara untuh apa yang terjadi di Stadion Kanjuruhan ini. Kami dari Komisi III, ada Pak Arteria, Pak Bimo, ada Pak Didik, Pak Riyadi, Pak Abu Bakar. Kami turut berbela sungkawa kepada Aremania yang telah menjadi korban. Kami juga, intinya ingin agar supaya kasus ini diusut tuntas," kata Wakil Ketua Komisi III DPR RI, Adies Kadir.
Adies Kadir menyampaikan, hingga saat ini tim dari pemerintah pusat masih terus bekerja menyelidiki tragedi Kanjuruhan.
"Pemerintah sudah ada upaya untuk usut tuntas. Dengan dibentuknya, tim yang diketuai oleh Menkopolhukam. Kawan-kawan TGIPF dan Pemerintah Pusat, juga terus bergerak. Kami turun saat ini, intinya ingin bekerja secara komprehensif. Sekali lagi, bahwa tragedi Kanjuruhan, ini harus diusut secara tuntas," tuturnya.
Adies menjelaskan bahwa rombongan Komisi III DPR RI telah melihat secara langsung kondisi pintu 10, 11, 12, 13 dan pintu 14 Stadion Kanjuruhan.
Setelah itu, ia menyatakan akan melakukan rapat dengan Polda Jatim dan Polres Malang, serta Polresta Malang Kota.
" Tujuannya, untuk mendengarkan dan juga melakukan investigasi terhadap kejadian tersebut. Apakah proses pengamanan sudah sesuai dengan standart proporsional dengan Polri dan juga sesuai dengan statuta FIFA," tandasnya.
Bahkan, ia juga sempat berkomentar mengenai penggunaan gas air mata oleh Kepolisian yang diduga sebagai pemicu peristiwa kerusuhan tersebut. Yang mana, menurut statuta FIFA penggunaan gas air mata tidak boleh digunakan.
"Nanti kami akan lihat. Gas air mata memang tidak boleh. Kalau tidak salah, sudah pernah terjadi dengan kasus yang sama. Kami juga ingin bertemu dengan kawan-kawan Aremania, dan berharap usut tuntas tragedi ini," paparnya.
ikuti terus update berita rmoljatim di google news
- Kemeriahan Hardiknas 2025 di Kota Malang Jadi Momentum Perkuat Pendidikan Bermutu
- Gubernur Khofifah Pastikan Lahan 9,7 Hektare di Malang Siap untuk Sekolah Rakyat Standar Internasional
- Menjelang Porprov Jatim IX, DPRD Soroti Minimnya Sosialisasi dan Harap Dampak Ekonomi Maksimal