RMOLBanten. Dalam kurun waktu sepekan Jajaran Polsek Jatiuwung, Polres Metro Tangerang Kota, Berhasil mengungkap enam kasus kejahatan.
- 634 Pendemo Dimankan Polda Jatim, 37 Reaktif Covid 19
- Kapolres Mojokerto Siap Tindak Anggota Polisi yang Rumahnya Meledak hingga Tewaskan 2 Korban
- 3 Mantan PPK Diperiksa Polisi Soal Dugaan Penyimpangan Dana Hibah Pilwali Surabaya 2020, Ini Kata Ketua KPU
Kapolsek Jatiuwung Kompol Eliantoro Jalmaf Mengatakan, dari enam kasus yang berhasil diungkap Jajaran Polsek Jatiuwung, terdapat satu kasus yang cukup menonjol, yaitu kasus penangkapan satu orang diduga bandar narkoba jenis sabu atas nama US alias Ucok dengan berikut barang bukti 35 (Tiga Puluh Lima) bungkus plastik klip bening, paket kecil berisi narkotika golongan l sabu.
Penangkapan tersangka diduga bandar sabu berawal dari laporan masyarakat ke Unit Reskrim Jatiuwung. Bahwa di perumahan Sekneg, Kelurahan Panunggangam Utara, Kecamatan Pinang, sering dijadikan transaksi dan menkomsumsi narkotika.
"Dari informasi masyarakat tersebut kemudian anggota Reskrim melakukan observasi di Jalan Blok C Perumahan Sekneg RT 007 RW 003, Kelurahan Panunggangan. Saat itu anggota melihat satu orang laki-laki tidak dikenal dalam keadaan tidak tenang, gelisah, dengan tatapan mata segala arah," ujar Eliantoro.
Kemudian lanjut Eliantoro, anggota langsung melakukan penangkapan kepada laki-laki itu, saat digeledah didapati satu bungkus plastik klip bening yang didalamnya terdapat 20 bungkus paket kecil plastik clip bening berisi narkotika jenis sabu golongan l dan satu bungkus klip bening berisi 15 bungkus paket kecil berisi sama.
"Jadi total barang bukti yang berhasil di amankan 35 ji setara dengan 17,5 gram," ucapnya.
Menurut pengakuan pelaku, puluhan paket barang haram itu diperoleh dari seseorang beriniasial (C), dengan janji apabila sudah terjual dirinya akan menyetorkan uang sebesar Rp 11 juta.
"Pelaku adalah residivis yang sebelumnya pernah mendekam dipenjara dengan kasus yang sama, setelah keluar tersangka bermain narkotika lagi," tandasnya.
Untuk mempertanggung jawabkan perbuatanya pelaku dijerat Pasal 114 ayat (1) Subsider Pasal 112 ayat (1) UU RI No.35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara. [dzk]
ikuti terus update berita rmoljatim di google news
- Kanit Reskrim Polsek Simokerto Nyatakan Tidak Ada Persekusi Jurnalis di Makam Botoputih
- Dianggap Lecehkan Lembaga Negara, Hasnaeni Si Wanita Emas Resmikan Dipolisikan
- Kasasi Ditolak, PT UBM Dihukum Membayar Rp 150 Juta di Kasus Penahanan Ijazah Pegawai