Polda Jatim telah melakukan rapid tes 634 pendemo yang sempat ditangkap saat aksi tolak UU Cipta Kerja. Hasilnya, 37 orang dinyatakan reaktif dan harus dikarantina di beberapa tempat.
- Pemerintah Diminta Tarik Perppu Ciptaker agar Situasi Politik Jelang Pemilu 2024 Tetap Kondusif
- AHY: Tidak Ada Perbedaan Signifikan antara Isi Perppu dan UU Cipta Kerja
- Selain Demo, HMI Juga Bakal Ajukan Judicial Review UU Cipta Kerja Ke MK
Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Trunoyudo Wisnu Andiko menjelaskan, rapid tes dari keseleruhan demonstran yang diamankan di dua daerah yakni Kota Surabaya dan Kota Malang akan dilaporkan ke Ketua Kuratif Provinsi Jatim.
"Ad 37 yang dinyatakan reaktif setelah dilakukan rapid tes. Saat ini sudah dinkarantina dan akan kita laporkan ke Ketua Kuratif Provinsi Jatim," jelasnya, Jumat (9/10) seperti dikuti Kantor Berita RMOLJatim.
Dari 37 orang yang reaktif, lanjut Truno, 20 di Malang dan 17 di Surabaya. Polda Jatim sendiri menangani tiga orang reaktif dan dikarantina di Rumah Sakit Bhayangkara Polda Jatim. 14 ditangani Polrestabes Surabaya.
"Ada 37 orang yang hasil rapid test nya reaktif 20 di Malang dan 17 di Surabaya. Polda Jatim menangani tiga orang yang reaktif dan kita karantina di RS Bhayangkara," beber Truno.
ikuti terus update berita rmoljatim di google news
- Pemerintah Diminta Tarik Perppu Ciptaker agar Situasi Politik Jelang Pemilu 2024 Tetap Kondusif
- AHY: Tidak Ada Perbedaan Signifikan antara Isi Perppu dan UU Cipta Kerja
- Selain Demo, HMI Juga Bakal Ajukan Judicial Review UU Cipta Kerja Ke MK