Hari ini, Jumat (30/8), Tri Susanti akan menjalani pemeriksaan sebagai tersangka kasus ujaran kebencian dan penyebaran berita hoaks saat peristiwa pengepungan di asrama mahasiswa asal Papua di Jalan Kalasan Surabaya pada Jumat (16/8) lalu.
- Kuasa Hukum Kades Bangsalsari, Bantah Pupuk NPK Union 16 Tidak Terdaftar
- Deolipa Yumara Menduga Ada Hubungan Khusus Putri dan Kuat, Mereka Panik Ketahuan Brigadir J
- Apresiasi Capaian Kinerja Kemenkumham Jatim, Arteria Dahlan Janjikan Atensi Khusus
"Sudah kita pikirkan. Penahanan itu dilakukan apabila tersangka tidak kooperatif, menghilangkan barang bukti maupun mengulangi perbuatan kembali seperti yang dituduhkan. Sementara Mbak Susi ini selalu kooperatif dan tidak mungkin menghilangkan barang bukti, karena memang sudah disita polisi," kata Sahid saat dikonfirmasi Kantor Berita , Jumat (30/8).
Menurut Sahid, kendati pasal yang dijeratkan adalah 6 tahun penjara, tapi pasal tersebut tidak wajib untuk ditahan.
"Itu pun tidak harus dan tidak wajib ditahan," ujar pria yang juga menjadi tim pembela musisi Ahmad Dhani.
Saat ditanya kesiapan Tri Susanti, Sahid mengaku biasa saja dan siap menjalani proses hukumnya.
"Biasa saja. Karena dia tidak merasa menyebarkan seperti itu. Dan ini Mbak Susi jadi korban. Jadi korban karena dia semata-mata membela Merah Putih dan akhirnya seperti ini. Dan dia nggak masalah jadi tersangka. Tetap biasa dan dia patuh terhadap hukum yang berlaku dan dia kooperatif juga," pungkasnya.
Dalam kasus ini, Tri Susanti dijerat dengan Pasal 45A Ayat 2 Juncto Pasal 28 Ayat 2 UU 19/2016 tentang perubahan atas UU 11/2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dan/atau Pasal 4 UU 40/2008 tentang Penghapusan Rasis dan Etnis dan/atau Pasal 160 KUHP dan/atau Pasal 14 ayat 1 dan/atau ayat 2 dan/atau Pasal 15 KUHP.
Sebelumnya, kerusuhan pecah di Manokwari, Papua Barat, Senin lalu (19/8). Massa membakar Gedung DPRD Manokwari dan beberapa fasilitas umum. Tak hanya di Manokwari, unjuk rasa juga terjadi di Jayapura, Papua.
Kedua aksi ini ditengarai akibat kemarahan masyarakat Papua sebagai buntut dari peristiwa yang dialami mahasiswa asal Papua di Surabaya dan Malang, Jawa Timur serta Semarang Jawa Tengah beberapa waktu lalu.[aji
ikuti terus update berita rmoljatim di google news
- Berdalih Ingat Anak, Pengamen yang Selundupkan Sabu ke Lapas Malang Merengek Minta Dibebaskan
- Ancam Pakai Sajam Lalu Kabur, Warga Krembangan Surabaya Berinisial T Diburu Polisi
- Diduga Sebarkan Agenda Hoaks, NasDem Jatim Laporkan Singky Soewadji