Sidang pembacaan surat dakwaan untuk E.J Sendjaja, terdakwa kasus tipu gelap uang proyek pembangunan PLTU batal dibacakan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Putu Sudarsana.
- Kapolri Pertimbangkan Permintaan Keluarga Brigpol Yosua Nonaktifkan Karo Paminal dan Kapolres Jaksel
- Tim Kuasa Hukum Korban Proyek Wastafel Ajukan 47 Bukti Wanprestasi Bupati Jember
- Kasus UU ITE Guntual Laremba Dan Istri Segera Dilimpahkan Ke Pengadilan
"Terdakwa sakit yang mulia, sekarang lagi berobat di Rumah Sakit Bhayangkara,"sahut JPU Putu Sudarsana sambil menunjukan surat keterangan dokter RS Bhayangkara.
Setelah membaca surat keterangan dokter tersebut, Hakim Dwi Purwadi terkejut, jika terdakwa J.E Sendjaja ternyata tidak memerlukan rawat inap.
"Disini tertulis berobat jalan bukan rawat inap, tolong dipastikan dulu keadaanya. Kalau memang perlu di rawat inap majelis akan membuat penetapan pembantaran,"tandas hakim Dwi Purwadi.
Diakhir persidangan, tim penasehat hukum terdakwa J.E Sendjaja mengajukan permohonan penangguhan penahanan. Namun oleh majelis hakim belum dikabulkan.
"Kita lihat dulu perkembangannya, ini saya terima dulu,"pungkas hakim Dwi Purwadi pada tim penasehat hukum terdakwa E.J Sendjaja.
Usai sidang, Subhan Nur Rachman selaku penasehat hukum mengatakan bahwa kondisi terdakwa memang menghawatirkan.
"Di usia yang menginjak 73 tahun, ia mengalami sakit jantung. Saya pribadi juga menghawatrikan kondisinya,†ujarnya.
Ditanya terkait persiapan jalani sidang, Subhan mengatakan pihaknya siap membeberkan bukti yang meringankan posisi terdakwa.
"Karena ini perdata, kami akan siapkan bukti buktinya,"pungkasnya.
Terpisah, Dini Ardhany selalu jaksa pertama mengaku akan melakukan kroscek ke RS Bhayangkara.
"Infonya sih terpeleset, bagaimana perkembangannya, kami akan kroscek ke Rumah Sakit," ujarnya
Diungkapkan Dini, Ia justru tidak mengetahui kalau terdakwa dibawa ke RS Bhayangkara.
"Iya baru tau waktu sidang tadi, infonya terpleset nya tadi malam," ungkapnya.
Untuk diketahui, terdakwa dilaporkan oleh rekan bisnisnya yang merasa dirugikan atas pendanaan sebuah proyek PLTU, dengan komposisi bagi keuntungan yakni 75 persen masuk ke rekening bersama sisanya yang 25 persen masuk ke rekening terdakwa.
Namun dana yang 75 persen justru tidak pernah disetorkan ke rekening bersama, terdkaaa malah menggunakan untuk kepentingan prinadi. Sehingga korban yang merupakan corporate ini merasa dirugikan dan membawa kasus ini ke jalur hukum.
Saat penyidikan ditongkat kepolisian, karena beberapa alasan, terdakwa tidak ditahan. Terdakwa ditahan setelah kasus ini dilimpahkan ke JPU.
Penahanan ini pun sempt menuai kontroversial. Rumah Tahanan (Rutan) Klas I Medaeng menolak penahanan terdakwa.
Alasan Medaeng, penolakan itu dilakukan karena pihaknya melakukan Standar Operasional Prosedur (SOP). Dimana pihaknya dilarang menerima tahanan yang sedang sakit.
Akhirnya oleh jaksa Kejati Jatim, terdakwa dititipkan ke tahanan Polda Jatim.[bdp
ikuti terus update berita rmoljatim di google news
- Kembali Didemo, Polrestabes Surabaya Terima Dua Laporan Polisi Terkait Akun Connie
- Ditahan, Putri Candrawathi: Saya Ikhlas
- Tiga Warga Madura Tertangkap Saat Curi Kabel Telkom di Surabaya