Tujuh Stafsus Milenial Ditunggu KPK Serahkan LHKPN

Hingga kini Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menunggu ketujuh stafsus milenial yang baru dikenalkan Presiden Joko Widodo (Jokowi), untuk segera melaporkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN).


"Kami sedang mengkaji lebih lanjut apakah tujuh staf khusus ini termasuk pejabat negara atau penyelenggara negara yang wajib lapor LHKPN," kata Febri kepada wartawan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan melansir Kantor Berita Politik RMOL, Jumat (22/11).

Namun, kata Febri, di dalam Pasal 2 UU 28/1999 menyebutkan bahwa pejabat setingkat eselon 1 atau yang disetarakan dengan eselon 1 wajib lapor LHKPN. Sehingga, jika stafsus disetarakan dengan eselon 1, maka tujuh stafsus harus melaporkan LHKPN.

"Kami mengimbau semua pihak yang masuk dalam ketagori wajib lapor LHKPN agar segera melaporkan LHKPNnya termasuk para menteri dan wakil menteri yang kemarin baru saja dilantik," tegasnya.

"Terutama mereka yang sebelumnya tidak pernah menjadi penyelenggara negara karena berarti ini pelaporan pertama," pungkasnya.[aji]

ikuti terus update berita rmoljatim di google news