Hingga kini Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menunggu ketujuh stafsus milenial yang baru dikenalkan Presiden Joko Widodo (Jokowi), untuk segera melaporkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN).
- Bukan Jurus Menang Pilpres, Ini yang Diajarkan Jokowi ke Prabowo
- Puluhan Ribu Warga Gresik Tumplek Blek Dukung Prabowo
- Putra Nababan: Sabam Sirait Sangat Mencintai Papua
"Kami sedang mengkaji lebih lanjut apakah tujuh staf khusus ini termasuk pejabat negara atau penyelenggara negara yang wajib lapor LHKPN," kata Febri kepada wartawan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan melansir Kantor Berita Politik RMOL, Jumat (22/11).
Namun, kata Febri, di dalam Pasal 2 UU 28/1999 menyebutkan bahwa pejabat setingkat eselon 1 atau yang disetarakan dengan eselon 1 wajib lapor LHKPN. Sehingga, jika stafsus disetarakan dengan eselon 1, maka tujuh stafsus harus melaporkan LHKPN.
"Kami mengimbau semua pihak yang masuk dalam ketagori wajib lapor LHKPN agar segera melaporkan LHKPNnya termasuk para menteri dan wakil menteri yang kemarin baru saja dilantik," tegasnya.
"Terutama mereka yang sebelumnya tidak pernah menjadi penyelenggara negara karena berarti ini pelaporan pertama," pungkasnya.[aji]
ikuti terus update berita rmoljatim di google news
- Kompak Kumpul Bareng, 10 Ketua DPC Pendukung Emil Ingin Musda Demokrat Jatim Kondusif
- MKD DPR Resmi Hentikan Perkara Anggota Dewan Nonton Video Syur Saat Rapat
- Elektabilitas Giring Nol Persen Padahal Sudah Gencar Serang Anies