Meski telah memenangkan gugatan atas obyek tanah di Jalan Pemuda 17 Surabaya terhadap PT Maspion, namun Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya belum mengambil sikap tegas terhadap lahan tersebut.
- KPK Gagal Dapatkan Barang Bukti Saat Penggeledahan Kasus Suap Benur
- Tak Jelas Motifnya, Ketua KAMI Medan Diperiksa Aparat
- Banyak Moge Dijual Diduga Milik Pejabat Pajak, KPK: Kita Angkut Nama-nama Penjualnya
Bila batasan waktu upaya banding tersebut telah terlewati, namun pihak PT Maspion masih mempertahankan obyek tanah seluas 2143 meter persegi itu, maka Pemkot Surabaya akan melakukan upaya hukum yang sudah ditetapkan.
"Yang jelas sesuai aturan hukum acaranya kita lakukan persuasif. Kita minta secara baik-baik sesuai dengan putusan PN Surabaya. Tapi kalau tidak bisa diminta secara baik-baik, ya kita akan melakukan hukum acara perdata yakni eksekusi," pungkasnya.
Seperti diberitakan Hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya mengabulkan gugatan yang dilayangkan Pemkot Surabaya terhadap PT Maspion terkait objek sengketa tanah di Jalan Pemuda 17 Surabaya.
Dalam amar putusan tersebut, majelis hakim memerintahkan PT Maspion untuk menyerahkan lahan dalam keadaan kosong ke Pemkot Surabaya sebagai pemilik lahan.
Sementara terkait adanya permohonan Pemkot Surabaya agar PT Maspion pembayaran ganti rugi materiil sebesar Rp. 2.181.070.395 dan inmateriil sebesar Rp 100.000.000.000 tidak dikabulkan majelis hakim.
Untuk diketahui, Gugatan itu berawal saat Pemkot Surabaya yang memiliki Sertipikat Hak Pengelolaan Nomor : 2/Kel. Embong Kaliasin melakukan perjanjian atau hubungan hukum dengan PT Maspion.
Namun sayangnya PT Maspion tidak memanfaatkan tanah tersebut padahal sudah mengantongi Sertipikat Hak Guna Bangunan Nomor : 612/Kel. Embong Kaliasin sehingga Pemkot Surabaya meminta kembali tanah itu untuk digunakan sebagai fasilitas umum (fasum).[aji
ikuti terus update berita rmoljatim di google news
- Negara Harus Bayar Kerugian Rp220 Juta untuk Kasus Salah Tangkap Mbah Oman Lampura
- MA Bebaskan Advokat Lucas Dari Tuduhan Merintangi KPK
- Polisi Bekuk Sindikat Pengoplos BBM Sebanyak 10 Ton Solar