Pelaku penyiraman air keras ke penyidik senior Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Novel Baswedan dianggap telah menodai rasa keadilan. Pasalnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) hanya menuntut ringan pelaku hanya 1 tahun.
- Pengasuh Ponpes Sidogiri Ajak Alumni dan Warga Nahdliyin Dukung Gus Muhaimin Maju Capres
- AHY dan SBY Nyanyi ‘Kamu Nggak Sendirian’ Bareng Puluhan Ribu Warga Lumajang
- Ditanya Kabar Bergabung dengan Golkar, Kang Emil: Kurang Lebih Arahnya ke Sana
Direktur Eksekutif Center for Social Political Economic and Law Studies (Cespels), Ubedilah Badrun menilai kasus kekerasan Novel Baswedan telah menyita perhatian nasional dan dunia Internasional. Untuk itu, dia mengingatkan bahwa keputusan yang diambil akan turut menjadi perhatian semua lapisan masyarakat.
"Karena kasus ini menjadi perhatian luas baik nasional maupun internasional maka keputusan terhadap kasus ini juga menjadi perhatian luas," ucap Ubedilah Badrun dilansir Kantor Berita Politik RMOL, Minggu (14/6).
Sehingga, kata Ubedilah, keadilan mestinya ditegakkan agar marwah penegakkan hukum di Indonesia terbentuk.
"Tetapi tuntutan Jaksa Penuntut Umum terhadap pelaku penyiraman Novel Baswedan yang hanya dituntut 1 tahun penjara betul-betul telah menodai rasa keadilan," tegasnya.
Ubedilah menilai akan ada pertanyaan soal independensi JPU atas tuntutan ringan tersebut dari publik. Pertanyaan itu seputar, apakah tuntutan sudah didasarkan pada fakta yang sebenarnya. Termasuk, adakah intervensi dalam proses tersebut?
“Pada titik ini akan muncul keraguan publik pada aparat penegak hukum. Jadi jika tidak independen tentu merusak citra demokrasi Indonesia di mata dunia internasional," pungkasnya.
ikuti terus update berita rmoljatim di google news
- PKS Jatim Hadiri Kampanye Akbar Khofifah-Emil di Jember, Kang Irwan: Komitmen Menangkan dan Ajak Masyarakat Coblos No 2 Khofifah - Emil
- Ultimatum Megawati Diamini Kader PDI Perjuangan
- Setuju Firli Bahuri, PAN Yakin Preshold 0 Persen Hilangkan Stigma Partai Pembajak Sistem Demokrasi