Tuntutan Penyerang Novel Baswedan Menodai Rasa Keadilan

Pelaku penyiraman air keras ke penyidik senior Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Novel Baswedan dianggap telah menodai rasa keadilan. Pasalnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) hanya menuntut ringan pelaku hanya 1 tahun.


Direktur Eksekutif Center for Social Political Economic and Law Studies (Cespels), Ubedilah Badrun menilai kasus kekerasan Novel Baswedan telah menyita perhatian nasional dan dunia Internasional. Untuk itu, dia mengingatkan bahwa keputusan yang diambil akan turut menjadi perhatian semua lapisan masyarakat.

"Karena kasus ini menjadi perhatian luas baik nasional maupun internasional maka keputusan terhadap kasus ini juga menjadi perhatian luas," ucap Ubedilah Badrun dilansir Kantor Berita Politik RMOL, Minggu (14/6).

Sehingga, kata Ubedilah, keadilan mestinya ditegakkan agar marwah penegakkan hukum di Indonesia terbentuk.

"Tetapi tuntutan Jaksa Penuntut Umum terhadap pelaku penyiraman Novel Baswedan yang hanya dituntut 1 tahun penjara betul-betul telah menodai rasa keadilan," tegasnya.

Ubedilah menilai akan ada pertanyaan soal independensi JPU atas tuntutan ringan tersebut dari publik. Pertanyaan itu seputar, apakah tuntutan sudah didasarkan pada fakta yang sebenarnya. Termasuk, adakah intervensi dalam proses tersebut?

“Pada titik ini akan muncul keraguan publik pada aparat penegak hukum. Jadi jika tidak independen tentu merusak citra demokrasi Indonesia di mata dunia internasional," pungkasnya.


ikuti terus update berita rmoljatim di google news