Tutup Tahun 2018- Polda Jatim Tangkap 9 Bandar Judi

Di penghujung akhir tahun 2018, Polda Jatim melalui Subdit III Jatanras menangkap 9 bandar judi yang beroperasi diwilayah Jatim. Mereka ditangkap dari 6 kasus dan tempat yang berbeda.


Sembilan bandar judi yang ditangkap adalah Suparno (49) warga Tulungagung, Kioe Wendi Kurniawan (53) warga Surabaya, M Husnu Rijal (23) warga Ponorogo, Stefanus Harjanto (34) warga Madiun, Gandung Mujiono (56) warga Nganjuk, dan Sokhib (32) warga Pasuruan.

Selain itu, ada pula tiga warga Mojokerto yakni M Fauzi (33) dan Ahmad Zaini (24) serta seorang perempuan bernama Muslikah (61). Akibat perbuatannya, sembilan bandar tersebut harus rela menghabiskan malam pergantian tahun di tahanan Polda Jatim

Rata-rata tersangka mengaku melakukan perjudian sebanyak 5 kali dalam seminggu. Selain itu, komisi yang diperoleh tersangka sebagai admin sebesar 0,5 persen tiap putaran.

"Omset dari judi ini bervariasi, ada yang satu juta, ada yang dua juta, bahkan ada yang sampai puluhan juta. Yang paling tinggi itu adalah judi online bola, itu barang bukti Rp 68 juta," terang Leonard.

Selain mengamankan 9 tersangka, Polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti dari kasus judi bola online yakni uang tunai sebesar Rp 68 juta, 2 unit handphone, 3 kartu ATM, 2 lembar kertas, pulpen, dan kalkulator. Sedangkan barang bukti judi online yakni 2 unit laptop, 2 unit handphone, 1 buah modem, dan 1 buah ATM.[aji]

ikuti terus update berita rmoljatim di google news