Penonaktifan sepihak Helmy Yahya dari Direktur Utama Lembaga Penyiaran Publik Televisi Republik Indonesia (LPP TVRI) disayangkan anggota Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Achsanul Qosasi.
- Bakal Calon Perseorangan Pilkada Jember Harus Perbaiki 167.826 Dukungan
- Muncul Wacana Duet Prabowo-Ganjar, Emang PDIP Mau?
- Ditunjuk Sebagai Ketua Tim Pemenangan Nasional Ganjar Pranowo, Arsjad Rasjid Juga Layak jadi Cawapres
Dia menduga perseteruan Direksi dan Dewan pengawas adalah biang utama permasalahan. Untuk itu, Achsanul menyarankan Istana lewat Sekneg harus memperbaiki peraturan pemerintah (PP), dan semua pihak harus saling menghargai peran masing-masing.
Menurutnya, apa yang dilakukan Direksi TVRI selama tiga tahun masa jabatan ini sudah sangat baik, yaitu dengan restrukturisasi organisasi, penyelesaian utang, revitalisasi aset dan inventaris, berhasil selesaikan PP PNBP yang bertahun-tahun tidak pernah beres.
Selain itu, tindak lanjut temuan BPK 96 persen, memperbaiki laporan keuangan, serta kerjasama dengan pihak lain transparan dan akuntabel.
"Atas kerja keras Direksi TVRI itu hasilnya sudah tampak saat ini yaitu kualitas siaran membaik, rating meningkat tajam, sponsor banyak (dulu gak ada yang mau)," jelas Achsanul.
"Lalu banyak pihak yang berminat kerjasama, dan soliditas karyawan muncul, serta gaji Direksi Rp 30 juta per bulan. Jika bukan merah-putih (nasionalis), mereka tidak akan mau," sambungnya.
Achsanul bahkan mengatakan bangsa ini sangat sulit mendapatkan Direksi TVRI seperti sekarang. Bandingkan dengan pendahulu mereka yang berakhir di penjara.
"Saat ini TVRI mendapat Direksi yang professional dan baik, LHP kinerja BPK RI akan kami serahkan minggu depan, itulah dokumen valid negara adalah keberhasilan TVRI," demikian Achsanul seperti dimuat Kantor Berita Politik RMOL.
Helmy Yahya menjawab surat Ketua Dewan Pengawas LPP TVRI Nomor 241/DEWAS/TVRI/2019 yang berisi telah membebastugaskan dirinya sebagai Direktur Utama LPP TVRI periode 2017-2022.
Tegas Helmy, surat keputusan Dewas tentang penetapan nonaktif sementara dan pelaksana tugas harian (Plh) Dirut LPP TVRI periode 2017-2022 adalah cacat hukum dan tidak mendasar.[aji]
ikuti terus update berita rmoljatim di google news
- Meski Melalui PTUN, Moeldoko Hanya Akan Temui Jalan Buntu
- Tagar #TangkapMulyono Alias Jokowi Jadi Trending Topik
- Wakili Generasi Milenial, Para Mahasiswa di Malang Dukung Gibran Maju di Pilpres 2024