Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Kadisnakertrans) Jawa Timur Himawan Estu Bagijo menyatakan bahwa belum ada perusahaan yang mengajukan keberatan atas penetapan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) Jawa Timur 2019.
- Pemkab Probolinggo Luncurkan E -PIPAD Untuk Hindari Kerumunan
- Pemkab Bondowoso Gelar GPM, Dispertan Apresiasi Poktan Gelar Produk
- Wakil OPM Kodap IV Sorong Raya Menyerahkan Diri
Dia mengatakan, pihaknya memberikan batas waktu 12 hari kepada perusahaan agar mengirimkan keberatannya. Menurut dia, pada prinsipnya, Pemprov Jatim juga siap jika nantinya ada perusahaan yang mengajukan gugatan terhadap keputusan Gubernur Jatim Soekarwo tersebut.
"Penetapan SK Gubernur Jatim tentang UMK 2019 tersebut ditetapkan dengan mempertimbangkan ketentuan pasal 44 ayat 2 Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 78 Tahun 2015 tentang pengupahan. Selain itu, pertimbangannya juga melihat upah realistis sesuai kondisi daerah dan kemampuan perusahaan yang ditetapkan melalui SK Gubernur Jatim," kata Kepala Biro Humas dan Protokol Setda Prov Jatim, Aries Agung Paewai, Jum'at (16/11) lalu.[bdp]
ikuti terus update berita rmoljatim di google news
- KAI Daop 8 Surabaya Raih Safe Guard Label SIBV
- Hermanto Minta Vaksinasi Massal Dipercepat dan Jangkau Pelosok Desa
- Wali Kota Eri Bikin WA Grup untuk Tampung Curhatan Ketua RT, RW, dan LPMK