Subdit V Cyber Crime Ditreskrimsus Polda Jatim menangkap seorang fotografer asal Malang. Pria berinisal KKL alias KL ini ditangkap atas penyebaran sejumlah konten pornografi di media sosial.
- Polri Belum Umumkan Penangkapan Dito Mahendra, Ada Apa?
- Pencurian 21 Ton Solar Pertamina Bukan Kasus Biasa, Pengamat: Itu Permainan Lama Business to Business
- Baim Wong Tak Berhak Patenkan Citayam Fashion Week, Begini Penjelasannya
"Kita telah menetapkan satu tersangka atas nama FFA alias KL, umur 37 tahun, pekerjaan wiraswasta di Malang, Jawa Timur terkait pornografi yang dituangkan melalui fotografi dan diunggah ke medsos," kata Kabid Humas Polda Jatim Kombes Trunoyudo Wisnu Andikodo dikutip Kantor Berita RMOLJatim saat menggelar press rilis di Mapolda Jatim, Jumat (20/3).
Tersangka FFA, masih kata Yudo, melakukan pemotretan pada model baik dengan menggunakan busana, hingga tanpa busana.
"Tersangka melakukan pemotretan juga private pemotretan kepada objek orang, wanita, yang patut diduga ini merupakan area pornografi," lanjutnya.
Model pemotretan berasal dari beberapa daerah. Seperti Malang, Surabaya hingga Jakarta. Bahkan sebagian modelnya masih tergolong anak anak.
"Sesi even sendiri yakni pemotretan dan juga privat pemotretan terhadap objek orang wanita yang patut diduga area pornografi. Sebagian modelnya masih di bawah umur," ungkap Yudo.
Dijelaskan Yudo, dalam merekrut para model tersebut, tersangka mengirimkan undangan melalui cara Direct Massage (DM) di akun Instagram @Kakak_Lung yang dikelola oleh tersangka.
"Aksi ini sudah dijalankan pelaku sejak bulan Juni 2019 lalu, dan terungkap pada Maret 2020. Fee yang didapat para model mulai tiga ratus ribu sampai satu juta rupiah," tandasnya.
ikuti terus update berita rmoljatim di google news
- KPK Akan Kaji Ulang Kardus Durian dan Putusan Perkara Lain yang Menyeret Nama Cak Imin
- Ormas Hindu Jawa Timur Apresiasi Keberhasilan Polda Jatim Tangkap Pria Penendang Sesajen di Lumajang
- Ini Alasan Kejaksaan Madiun Tetap Tahan Tersangka Kasus Korupsi Tanah Tol