Upaya Damai Bentuk Mundur Langkah Hukum

Belasan aktivis yang tergabung dalam Aliansi Kota Santri Lawan Kekerasan Seksual menyikapi kasus dugaan pencabulan. Sejumlah aktifis ini mendesak agar segera ditindaklanjuti dengan adanya SPDP yang telah dikirim Pihak kepolisian Polres Jombang kepada Kejaksaan Negeri Jombang.


Menurut Sekjen Aliansi, Palupi Pusporini mengatakan bahwa kasus kekerasan seksual merupakan bukan hal yang patut di toleransi mengingat hal ini adalah bentuk kejahatan merendahkan martabat terhadap perempuan sebagai manusia. Sehingga upaya mendamaikan kasus kekerasan seksual merupakan bentuk langkah mundur penegakan hukum.

Kami mendesak dan mendorong Polres Jombang segera melanjutkan proses hukum itu, menolak adanya upaya penyelesaian kasus itu diluar proses hukum," tegas Palupi yang juga Direktur WCC kepada RMOL usai berembug dan berdiskusi jejaring aktifis di kantor sekretariat jalan Pattimura,Sengon, Jombang, Rabu (04/12).

Kembali, Palupi menegaskan bahwa Aliansi Kota Santri Lawan Kekerasan Seksual akan terus melakukan upaya mengawal keseluruhan proses hukum yang berlangsung. Karena segala bentuk upaya mendamaikan kasus kekerasan seksual yang terjadi merupakan bentuk langkah mundur dalam penegakan hukum.

Aliansi Kota Santri Lawan Kekerasan Seksual merupakan gabungan dari berbagai organisasi dan aktifis pergerakan diantaranya WCC Jombang, KPI Jombang, Fatayat NU Jombang, Gusdurian Jombang, GMNI, HMI, Lakspedam Jombang, Narishakti, Front Santri Melawa  Kekerasan Seksual.[obi/bdp]

ikuti terus update berita rmoljatim di google news