Upaya diversi atau perdamaian antara orang tua korban kasus penyekapan dan pengeroyokan (NHF) dengan orang tua dari 7 anak anggota Genk Kampung Jawara mengalami jalan buntu saat perkaranya mulai disidangkan di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya.
- Pihak Tertangkap Tangan di Semarang akan Tiba di KPK Malam Ini
- Polres Probolinggo Tangkap Penyelundup Dua Ton Pupuk Subsidi
- Penyelamatan Aset Makin Masif, Pemkot Surabaya MoU dengan Kejari Tanjung Perak
"Orang tua korban sudah memaafkan, namun minta proses hukum tetap berlanjut. Setelah diversi gagal, persidangan lanjut ke pembacaan dakwaan oleh penuntut umum," terang Ahmad Virza saat dikonfirmasi Kantor Berita di PN Surabaya, Senin (16/12).
Dijelaskan Ahmad Virza, keberatan orang tua korban dicatat dalam beriita acara diversi. Ia pun mengaku tidak ada permintaan kerugian materiil yang diminta korban.
"Nggak ada bicara soal uang damai, intinya minta kasus dilanjutkan. Dan soal penolakan perdamaian tadi sudah kami catat di berita acara diversi," jelasnya.
Persidangan kasus ini, masih kata Ahmad Virza digelar secara tertutup, sesuai dengan hukum acara peradilan anak.
"Berbeda dengan sidang sidang biasa, untuk perkara anak harus sudah putusan selama 7 hari. Media pun tidak boleh mengambil jalannya persidangan termasuk menulis nama lengkap terdakwa. Ditulis inisial saja," pungkasnya.
Untuk diketahui, Ke 7 terdakwa merupakan anggota Genk Kampung Jawara. Mereka adalah ARS
(15) Warga Pelemwatu, Menganti Gresik, AGM (15) Warga Simo Pomahan Baru Surabaya, FPP (16) Warga Wonosari Surabaya, NR (16) Warga Lempung Baru Sambikerep Surabaya, BH (17) Warga Krembangan Jaya Surabaya, AA (15) Warga Ngablak Menganti Gresik dan IW (14) Warga Sukomanunggal Surabaya.
Kasus penyekapan dan pengeroyokan ini bermula saat (NFH) yang merupakan anggota Genk All Star dituduh mencuri sepeda motor milik anggota Genk Kampung Jawara.
Perkara ini terungkap saat orang tua korban melaporkan kehilangan anaknya ke Polrestabes Surabaya pada (20/11). Dua hari kemudian, Polisi berhasil menelusuri keberadaan korban melalui akun facebook milik komunitas para pelaku.
Dalam kasus ini, Ke 7 terdakwa anak tersebut didakwa dengan pasal berlapis. Yakni melanggar Pasal 76 huruf c Jo Pasal 80 ayat (2) UU Perlindungan Anak dan Pasal 170 ayat (2) ke 1 KUHP, Pasal 333 ayat (1) Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.
Selain ke 7 terdakwa anak, kasus penyekapan dan pengeroyokan ini juga dilakukan dua pelaku lain yakni Ahmad Ari Rizaldi dan Iqrom Ali. Berkas keduanya dipisahkan karena usianya telah dewasa. [mkd]
ikuti terus update berita rmoljatim di google news
- Masih Berlangsung, KPK Geledah Kantor Dinas PU Pemprov Papua
- Polda Jatim Grebek THM di Kota Madiun
- KPK Limpahkan Berkas Perkara Korupsi IPDN Minahasa, Pejabat Adhi Karya Tersangka Segera Disidang