Tidak lama setelah dilantik Kapolri Idham Azis sebagai Kepala Badan Reserse Kriminal (Kabareskrim) Polri, Senin (16/12), Irjen Listyo Sigit Prabowo langsung menyatakan persoalan korupsi adalah satu bagian yang menjadi fokus dalam kepemimpinannya di korps reserse.
- Firli Bahuri: KPK Tak Terpengaruh Kekuasaan Manapun
- Penyelundup Imigran Rohingya ke Aceh Dibayar Rp14 Juta Per Jiwa
- Selama Pandemi, Angka Kekerasan Anak Masih Meningkat
"Kalau ada potensi kebocoran kita ingatkan. Sekali dua kali, tapi kalau masih bandel kita tindak,†tegas Sigit dilansir Kantor Berita Politik RMOL.
Namun yang paling penting, jika terjadi kebocoran adalah bagaimana mengembalikan kerugian negara akibat dari hasil korupsi yang diistilahkan kebocoran itu.
Dalam hal ini, tekan Sigit, penegakan hukum harus seiring dengan upaya preventif. Termasuk persoalan pungutan liar (pungli) yang masih menjadi momok bagi pelaku usaha atau pengusaha.
Untuk itu, mantan Kapolda Banten ini secara tegas bakal menindak siapapun pelaku pungli yang menjadi penghambat investasi.
"Tapi bagi saya, mau siapapun pelakunya kalau dia melakukan pungli sekalipun dia oknum pejabat akan kita sikat. Wajib hukumnya,†tekan Sigit.
"Tapi kalau dia pengusaha harus kita lihat dulu,†sambungnya.
Menurut Sigit, penindakan terhadap pengusaha harus jeli. Pasalnya, ada pengusaha yang memang tidak ingin memberikan uang ketika mengurus sesuatu, namun terpaksa harus memberikan.
"Tapi jika ada pengusaha yang sudah kita dibilangin tidak boleh tapi masih membujuk pejabat agar mau, terpaksa dua-duanya kita sikat,†pungkasnya.
Sigit menambahkan, hal-hal tersebut yang dilakukan adalah dalam rangka mengawal kebijakan pemerintahan Presiden Joko Widodo dalam mewujudkan sumber daya manusia yang unggul.[aji
ikuti terus update berita rmoljatim di google news
- Sejumlah Elemen Masyarakat Sidoarjo Desak KPK Jemput Paksa Tersangka Bupati Gus Muhdlor
- Terdakwa Kasus Penipuan Bisnis Alutsista Perumahan Fiktif Ajukan Pledoi, JPU Bantah Perkara Kadaluarsa
- Pamerkan Alat Kelamin, Pria di Jember Divonis 16 Bulan Penjara