Usai menangkap DPO kasus penganiayaan Herman Wibowo, tim jaksa eksekutor dari seksi Intelijen menyerahkan ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) Pidana Umum (Pidum) dan selanjutnya dieksekusi ke Rumah Tahanan Kelas I Surabaya di Medaeng, Sidoarjo.
- Uang Penjualan Narkoba Jaringan Fredy Pratama Ditampung Orangtuanya
- KPK Kembali Periksa Mardani H. Maming sebagai Tersangka Suap
- Suap Pengurusan Perkara MA, Hasbi Hasan dan Dadan Tri Yudianto Jadi Tersangka Baru
Dijelaskan Dadit, sapaan akrab Kasi Pidum Kejari Surabaya, Herman Wibowo dieksekusi berdasarkan Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor.9K/Pid/2016 tanggal 05 April 2016.
"Di Peradilan tingkat pertama yakni PN Surabaya pada 6 April 2015 lalu, terdakwa Herman Wibowo divonis bebas, lalu kami Kasasi dan Putusan bebas itu dianulir Hakim Agung dengan putusan 6 bulan penjara," kata Dadit.
Sebelum kasus ini bergulir ke PN Surabaya, masih kata Dadit, pihaknya melakukan penahanan saat proses pelimpahan tahap dari kepolisian.
"Oleh Hakim PN Surabaya, status tahanan terdakwa Herman dialihkan dari tahanan negara menjadi tahanan rumah dan sekarang yang bersangkutan menjalani sisa hukuman yang sudah dijalani," terangnya.
Seperti diberitakan sebelumnya, warga Embong Sawo 40 Surabaya ini ditangkap tim Intelijen Kejari Surabaya saat istrinya jalan jalan bersama istrinya di fooodcourt Pasar Atom sekitar pukul 16.40 Wib sore tadi.
Terpidana kasus ini sempat dinyatakan DPO oleh Kejari Surabaya, lantaran beberapa kali tidak kooperatif memenuhi panggilan Kejari Surabaya.[aji]
ikuti terus update berita rmoljatim di google news
- Pemeran Video Porno Kebaya Merah Lebih Sering Produksi Film di Dalam Kamar dengan Berbagai Genre
- Pasca OTT Hakim Agung Sudrajat Dimyati, Ini Saran Firli Bahuri Benahi MA
- Otak Pinjol Ilegal Berhasil Ditangkap Saat Hendak Kabur Ke Turki