Usai Ditangkap- DPO Kasus Penganiayaan Dieksekusi Ke Rutan Medaeng

Usai menangkap DPO kasus penganiayaan Herman Wibowo, tim jaksa eksekutor dari seksi Intelijen menyerahkan ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) Pidana Umum (Pidum) dan selanjutnya dieksekusi ke Rumah Tahanan Kelas I Surabaya di Medaeng, Sidoarjo.


Dijelaskan Dadit, sapaan akrab Kasi Pidum Kejari Surabaya, Herman Wibowo dieksekusi berdasarkan Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor.9K/Pid/2016 tanggal 05 April 2016.

"Di Peradilan tingkat pertama yakni PN Surabaya pada 6 April 2015 lalu, terdakwa Herman Wibowo divonis bebas, lalu kami Kasasi dan Putusan bebas itu dianulir Hakim Agung dengan putusan 6 bulan penjara," kata Dadit.

Sebelum kasus ini bergulir ke PN Surabaya, masih kata Dadit, pihaknya melakukan penahanan saat proses pelimpahan tahap dari kepolisian.

"Oleh Hakim PN Surabaya, status tahanan terdakwa Herman dialihkan dari tahanan negara menjadi tahanan rumah dan sekarang yang bersangkutan menjalani sisa hukuman yang sudah dijalani," terangnya.

Seperti diberitakan sebelumnya, warga Embong Sawo 40 Surabaya ini ditangkap tim Intelijen Kejari Surabaya saat istrinya jalan jalan bersama istrinya di fooodcourt Pasar Atom sekitar pukul 16.40 Wib sore tadi.

Terpidana kasus ini sempat dinyatakan DPO oleh Kejari Surabaya, lantaran beberapa kali tidak kooperatif memenuhi panggilan Kejari Surabaya.[aji]

ikuti terus update berita rmoljatim di google news