Bos PT MAF Logistik Pelayaran, Zaenal Fatah, langsung dijebloskan ke tahanan. Zaenal divonis 4 bulan penjara oleh majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya yang dibacakan, Selasa (22/10) sore.
- Jalani Sidang Lanjutan, Kuasa Hukum Ricky Rizal Hadirkan Saksi Ahli Meringankan
- Pengacara Bupati Nganjuk Minta Publik Hormati Asas Praduga Tak Bersalah dan Tidak Menghakimi
- Jaksa Penyidik Jiwasraya Diduga Langgar Kode Etik, Diadukan Ke Jamwas
"Saya keberatan kalau klien saya langsung ditahan, sebab perkara ini belum inkracht, dan sedang diajukan upaya banding, ini tidak benar,†kata Todi dikutip Kantor Berita usai pembacaan vonsi oleh ketua majelis hakim Maxi Sigerlaki di Ruang Sidang Sari Pengadilan Negeri Surabaya.
Aksi protes tak sampai disitu, Todi terus mengejar JPU Oki Muji Astuti hingga ke ruang tahanan PN Surabaya. Keluarga terdakwa yang juga hadir dalam sidang pembacaan vonis tersebut juga histeris.
"Tadi kita sudah diminta oleh majelis hakim untuk mendiskusikan penahanan ini dengan JPU. Mohon Klien kami jangan ditahan dulu sebab situasinya tak kondusif, Klien kami masih shok setelah mendengar divonis 4 bulan," jelas Todi pada JPU Oki.
"Jelas kami tidak terima, hari ini terdakwa akan langsung kami tahan," ketus JPU Oki Muji Astuti.
Zainal Fatah diadili setelah sengaja memberi keterangan palsu di atas sumpah, baik dengan lisan atau tulisan, secara pribadi maupun oleh kuasanya yang ditunjuk, sehingga merugikan terdakwa atau tersangka Fausta Ari Barata.
Awal mula terjadinya perkara ini ketika terdakwa Zainal Fatah melaporkan Fausta Ari Barata di Polrestabes Surabaya yang diteruskan ke Polres Tanjung Perak Surabaya terkait dugaan tindak pidana penipuan dan penggelapan uang PT MAF Logistik Pelayaran.
Terdakwa Zainal Fatah yang pada saat itu diminta keterangannya sebagai saksi mengatakan bahwa Fausta Ari Barata adalah karyawan di PT MAF Logistik Pelayaran.
Padahal, kedudukan dari saksi Fausta adalah rekan bisnis bersama terdakwa Zainal Fatah dan Amirudin Maya yang diwujudkan dalam pendirian PT MAF Logistik Pelayaran.
Merasa tidak terima merasa kredibilitas dan nama baiknya tercemar, akhirnya Fausta melaporkan Zainal Fatah.
Untuk diketahui, pada saat sidang yang beragendakan tanggapan JPU atas eksepsi terdakwa tersebut, hakim ketua Maxi Sigarlaki mengabulkan permohonan tim kuasa hukum terdakwa untuk mengalihkan status penahanan terdakwa Zainal Fatah dari tahanan Rumah Tahanan (Rutan) menjadi tahanan kota.[aji]
ikuti terus update berita rmoljatim di google news
- Gadis Yatim Piatu di Jember Ditemukan Linglung di Hutan Usai Diperkosa Pria Beristri
- Bareskrim Resmi Hentikan Laporan Pelecehan Seksual Istri Ferdy Sambo
- KPK Ingatkan Anak Buah Risma