Usai ‘Nyanyian’ Terdakwa, Kejari Lamongan Klaim Pengembalian Kerugian Negara Lunas

Pasca 'Nyanyian' Irwan Setiyadi, terdakwa kasus korupsi dana hibah KPU Lamongan tahun 2015 usai menjalani persidangan di Pengadilan Tipikor Surabaya, Kejaksaan Negeri (Kejari) Lamongan langsung merilis berita klarifikasi adanya pengembalian kerugian negara oleh terdakwa.

Rilis berita klarifikasi pengembalian kerugian negara beredar melalui pesan berantai di Whatsapp, dan pihak Kejari Lamongan membenarkan terkait isi maupun data rilis yang telah menyebar ke publik tersebut.

"Iya bener mas, isi dan datanya benar ada pengembalian kerugian negara," kata Kasi Intel Kejari Lamongan, Rustamadji Yudika A.N saat dikonfirmasi Kantor Berita RMOLJatim, Jumat (13/3).

Dalam keterangan rilis tersebut, Kejari Lamongan menerangkan jika pada tanggal 11 Maret 2020 pihaknya telah menerima pengembalian kerugian keuangan negara sebesar Rp. 600.000.000,- dalam perkara atas nama Irwan Setyadi dengan registrasi perkara 01/LAMON/01/2020.

Dimana sebelumnya telah disetorkan sebesar Rp 400.000.000, dan telah disetorkan secara dicicil oleh terdakwa ke kas Daerah Lamongan sebesar Rp 198.985.000, dan setoran pada tanggal 5 Maret 2020 sebesar Rp. 16.000.000. Sehingga total kerugian Keuangan Negara yang telah dikembalikan sebesar Rp. 1.214.985.000.

Berdasarkan hasil perhitungan oleh BPK RI terdapat kerugian negara sebesar Rp. 1.201.730.933, dengan demikian ada kelebihan setoran pengembalian kerugian negara sebesar Rp.13.254.067.

Sedangkan, kelebihan uang tersebut dapat digunakan terdakwa sebagai uang pengganti denda dan atau biaya perkara nantinya apabila perkaranya telah incraht.

Rustamadji mengatakan, meskipun kerugian keuangan negara sudah dikembalikan utuh dan bahkan ada kelebihan. Namun, hal itu tidak bisa menghentikan proses hukum yang sudah masuk persidangan.

"Proses persidangan jalan terus, tapi menjadi dasar mengajukan tuntutan dan putusan pengadilan karena kerugian negara sudah dikembalikan," terangnya.

Sebelumnya Kuasa Hukum terdakwa Irwan Setyadi, Nihrul Bahi Al Haidar berjanji akan membongkar keterlibatan sejumlah pihak yang belum disentuh oleh penegak hukum. Yakni, Muhajir, Sekretaris KPU yang menjabat sebagai kuasa pengguna anggaran dan Joko Saronto selaku pejabat pembuat komitmen.

“Kita akan ungkap ini,” ujar Nihrul, usai persidangan di Pengadilan Tipikor Surabaya, Rabu (11/3).

Dalam eksepsinya nanti, masih kata Nihrul, pihaknya akan mengupas terkait kerugian negara yang disebutkan dalam dakwaan JPU, dimana sejak keluarnya hasil audit BPK RI, Kliennya sudah tidak lagi menerima honor. 

“Di tahun 2015, terdakwa sudah tidak terima honor tapi mengapa kok masih kena dalam proses hukum ini,” jelasnya.

Saat disinggung terkait kerugian negara dalam kasus ini, Nihrul mengaku kliennya hanya menggunakan Rp 200 juta rupiah dari kerugian negara sebesar Rp 1,1 miliar lebih.

“Menurut pengakuan terdakwa hanya menggunakan dua ratus juta. Ini ada sil yang belum ketemu, ini yang akan kita bongkar siapa saja yang bermain,” pungkasnya.


ikuti terus update berita rmoljatim di google news