Panitera di Pengadilan Tinggi Surabaya berinisial HS dikabarkan positif terinfeksi virus Covid-19. kabar tersebut beredar melalui pesan berantai yang diterima Kantor Berita RMOLJatim.
- Dinilai Lamban Merespon Tuntutan Warga, Aliansi Kediri Bersatu Cabut Piagam Penghargaan Kapolres Kediri
- Bersama Walikota Madiun, Pertamina Bagi-bagi Masker
- Hasil Swab Pedagang dan Pengunjung Negatif, PIOS Kembali Ramai
Dalam pesan berantai tersebut tertulis, Panitera HS yang bertempat tinggal di Ngajuk ini dikabarkan positif terinfeksi virus corona setelah dilakukan rapid tes.
Humas Pengadilan Tinggi Surabaya, Elang Prakoso Wibowo saat dikonfirmasi kabar tersebut mengaku belum mengetahui secara pasti. Hanya saja saat ini HS sedang dilakukan pemeriksaan swab
"Sekarang yang bersangkutan sedang diadakan tes lagi lewat swab. Hasilnya masih kita tunggu," katanya saat dikonfirmasi Kantor Berita RMOLJatim, Jum'at (8/5).
Dijelaskan Elang, Pemeriksaan swab terhadap HS tersebut dilakukan setelah pihaknya melakukan rapid test pada semua pegawai Pengadilan Tinggi Surabaya.
"Rapid test itu belum memastikan positif covid, harus dilanjutkan dengan pemeriksaan PCR atau swab," tandasnya.
ikuti terus update berita rmoljatim di google news
- Jatim Borong 4 Penghargaan di APBD Award 2024, Pj Gubernur Adhy: Bukti Komitmen Pengelolaan Anggaran yang Akuntabel dan Efisien
- Peringatan Hari Otoda 2024 di Surabaya Berlangsung Sukses, Wali Kota Eri: Matur Nuwun Kemendagri
- PWI Malang Raya Raih Juara Lomba Tenis Meja di Peringatan HUT Kota Malang