Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil Sekretaris DPRD (Sekwan) Tulungagung, Budi Fatahillah Mansyur sebagai saksi kasus dugaan suap terkait pengadaan barang dan jasa di Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tulungagung TA 2018.
- Polisi Identifikasi Tersangka Pembunuh Presiden Haiti, 26 Warga Kolombia Dan Dua Warga Amerika
- Datangi Peradi Surabaya, Warga Lamongan Adukan Dugaan Pemalsuan Dokumen Oknum Pengacara
- Pencocokan Bukti, Cindro Pujiono Bantah Punya Hutang
Budi Fatahillah Mansyur akan diperiksa terkait pembahasan Dana Alokasi Khusus (DAK) di Kabupaten Tulungagung yang menjerat mantan Ketua DPRD Tulungagung, Supriyono.
"Yang bersangkutan akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka SPR (Supriyono)," kata Pelaksana Tugas (Plt) Jurubicara Bidang Penindakan KPK, Ali Fikri, Rabu (12/2), dilansir dari Kantor Berita Politik RMOL.
Diketahui, Supriyono merupakan Ketua DPRD Kabupaten Tulungagung periode 2014-2019. Supriyono telah ditetapkan sebagai tersangka pada Mei 2019 karena diduga menerima uang Rp 4,8 miliar selama periode 2015-2018 dari Bupati Tulungagung periode 2013-2018, Syahri Mulyo.
Kasus ini bermula saat KPK melakukan Operasi Tangkap Tangan (OTT) Bupati Tulungagung, Walikota Blitar, dan sejumlah pihak lain terkait pengadaan barang dan jasa dan mengamankan uang senilai Rp 2,5 miliar.
Dalam perkara ini, KPK juga telah menetapkan enam orang tersangka dari dua unsur. Tiga orang tersangka untuk perkara Tulungagung dan tiga tersangka untuk perkara di Blitar.
ikuti terus update berita rmoljatim di google news
- Kajari Madiun Jadi JPU Kasus Perpajakan, Terdakwa Henry Rugikan Negara Rp255 Juta
- Polairud Gagalkan Pencurian 21 Ton Solar Pertamina di Tuban, Kuasa Hukum: Itu Bukan Kapalnya Rahmat Muhajirin
- Laporan Sudah Masuk, Polisi Buru M Kece yang Diduga Nistakan Agama