Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menilai UU Informasi dan Transaksi Elekgronik (UU ITE) kerap digunakan untuk saling lapor dan landasan hukum UU tersebut kerap menjadikan adanya polarisasi di masyarakat.
- Pedagang Kopi Angkringan Laporkan Ketua KPU Pusat ke Polda Jatim Namun Ditolak, Siapa Berhak Terima Laporan Pelanggaran UU ITE?
- Cak Imin Akan Evaluasi UU ITE Jika Menang Pilpres 2024
- Imbas Rocky Gerung Dipolisikan, Publik Tuntut UU ITE dan KUHP Direvisi
Kapolri menegaskan pihaknya akan lebih selektif menangani perkara yang menggunakan UU ITE.
"Undang-undang ITE yang selama beberapa hari ini kita ikuti suasananya sudah tidak sehat," kata Listyo dalam arahannya di Rapat Pimpinan (Rapim) internal Polri.
Untuk itu, mantan Kapolda Banten ini meminta agar Direktorat Siber Bareskrim Polri agar segera membuat virtual police. Nantinya, kata Listyo, virtual police ini digunakan terkait penanganan dalam kasus UU ITE.
Dalam praktiknya nanti, kata Listyo Sigit, virtual police itu akan lebih mengedepankan edukasi soal penggunaan ruang siber oleh masyarakat. Imbauan itu perlu dikedepankan dan disampaikan kepada masyarakat sebelum nantinya dilakukan penindakan hukum.
"Begitu ada kalimat kurang pas langgar UU ITE maka virtual police yang tegur. Lalu menjelaskan bahwa anda berpotensi melanggar pasal sekian dengan ancaman hukuman sekian," beber Listyo seperti dimuat Kantor Berita Politik RMOL.
ikuti terus update berita rmoljatim di google news
- Minyakita Disunat, Kapolri Janji Lakukan Penindakan Hukum
- Posko Terpadu Nataru di Pelabuhan Tanjung Perak Diapresiasi Kapolri dan Panglima TNI, Pj Gubernur Adhy Sebut Berkat Kolaborasi yang Hebat
- Pj. Gubernur Jatim Bersama Kapolri dan Panglima TNI Tinjau Persiapan Natal 2024 di Gereja Bethany Surabaya