Vanessa Angel tersangka kasus prostitusi online kembali menunjukkan sikap tak kooperatif, dengan kembali tak memenuhi panggilan penyidik Subdit V Cyber Crime Polda Jatim.
- Gay Pelaku Pemerasan Berhasil Diringkus Polisi
- Puluhan Brimob Bersenjata Lengkap Siaga di Bareskrim, Ada Apa?
- Pengedar Sabu Jaringan Malaysia di Wilayah Perbatasan Pulau Sebatik Berhasil Digagalkan
Untuk diketahui, Aksi mangkir ini juga dilakukan Vanessa Angel pada Senin (21/1) lalu. Saat itu Ia tidak absen dari wajib lapor sekaligus pemeriksaan sebagai tersangka.
Dalam kasus ini Vanessa dijerat pasal 27 ayat 1 Undang-undang ITE terkait dengan kegiatan Vanessa yang mengeksplor dirinya. Vanessa kerap mengirimkan foto dan video tak senonoh melalui pesan elektronik di handphone kepada muncikari.
Selanjutnya, video ini pun tersebar. Para muncikari menggunakan foto dan video tak senonoh ini untuk menawarkan Vanessa kepada pelanggan prostitusi online.
Penetapan tersangka ini juga berhubungan dengan kasus prostitusi online yang sebelumnya menjadikan Vanessa sebagai saksi korban. Sebelumnya, Vanessa tertangkap saat melakukan hubungan badan dengan kliennya di hotel Jalan HR Muhammad Surabaya.[aji]
ikuti terus update berita rmoljatim di google news
- Suasana Sebelum Kematian Brigadir J, Para Ajudan Ferdy Sambo Masih Tertawa
- Anwar Abbas Jenguk Panji Gumilang di Bareskrim Usai Gugatan Dicabut
- Usut Dugaan Suap di Balikpapan, Bareskrim Gandeng KPK