Polda Jawa Timur melalui Tim digital forensik akhirnya menemukan bukti baru dalam kasus prostitusi online yang melibatkan artis Vanessa Angel.
- Insiden Bom Bunuh Diri Astananyar, Dasco Imbau Masyarakat Bersatu Lawan Teroris
- Ungkap Kasus Pembunuhan Perempuan Berseragam, Wakapolres Pemalang Nyamar Jadi Petugas Sensus
- Kasus Penipuan Tak Kunjung Selesai hingga 15 Bulan, Kapolsek Mulyorejo Dilaporkan ke Propam Polrestabes Surabaya
"Jadi, dari 15 kali orderan, 6 kali dari Jakarta, 1 dari Surabaya dan 2 kali dari Singapura. Artinya, dari 15 kali, 9 sudah terlacak." kata Ahmad Yosep dikutip Kantor Berita , Senin, (14/1)
Dikatakan Ahmad Yosep, selama 9 kali terma order tersebut, Vanessa dijual oleh enam mucikari. Hanya saja, dari enam mucikari itu, masih dua yang tertangkap, dan empat lainnya masuk dalam DPO (Daftar Pencarian Orang).
Sebelumnya, Subdit Crime Ditreskrimsus Polda Jatim terus mengembangkan kasus prostitusi online yang menjerat artis Film Televisi (FTV) VA dan AS. Berdasarkan hasil penelusuran yang dilakukan polisi, rupanya omzet dari transaksi prostitusi online ini menembus Rp 2,8 miliar pertahun. [aji]
ikuti terus update berita rmoljatim di google news
- Sekjen MAKI: Temuan BPK di RSUD Dolopo Madiun Bukan Tindak Pidana Korupsi Hanya Permasalahan Administratif
- KPK Telusuri Dugaan Aset yang Disembunyikan Bupati Puput Tantriana Sari
- Sidang Gus Muhdlor, KPK Hadirkan 5 Saksi dari BPPD Sidoarjo