. Via Vallen dan Nella Kharisma Mangkir dari panggilan Kejati Jatim untuk bersaksi dalam perkara kosmetik ilegal yang menjerat Karina Indah Lestari sebagai pesakitan di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya.
- Polisi Identifikasi Tersangka Pembunuh Presiden Haiti, 26 Warga Kolombia Dan Dua Warga Amerika
- Lima Tersangka Tragedi Kanjuruhan Malang Segera Diadili, PN Surabaya Larang Wartawan Siarkan Live Streaming
- DPC Peradi Pergerakan Surabaya Dilantik, Sugeng Teguh Santosa: Seorang Advokat Jangan Bohongi Klien
Dijelaskan Winarko, Kesaksian Via Vallen dan Nella Kharisma ini merupakan permintaan dari majelis hakim pemeriksa.
"Memang keterangannya diperlukan karena keduanya dipakai sebagai endrose atau bintang iklan oleh terdakwa Karina. Tujuannya untuk menarik perhatian dan menunjukan kalau produknya laku diseluruh Indonesia," jelasnya.
Diungkapkan Winarko, Nella Kharisma telah memberikan konfirmasi atas ketidakhadirannya sebagai saksi lantaran berbenturan dengan jadwal pekerjaanya.
"Sudah konfirmasi, kalau Nella lagi ada diluar Jawa. Sedangkan Via Vallen belum ada konfirmasi," ungkapnya.
Saat ditanya apakah pihaknya akan meminta penetapan pengadilan untuk memanggil paksa Via Vallen, Winarko mengaku masih menunggu hasil panggilannya keduanya.
"Nunggu panggilan yang kedua mas, intinya saya setuju dan tergantung dari majelis hakim," pungkasnya.
Untuk diketahui, pemanggilan para artis ini dilakukan jaksa Winarko setelah terdakwa Karina Indah Lestari tidak mengajukan eksepsi atas dakwaan jaksa, yang sebelumnya mendakwa terdakwa melanggar Pasal 197 Undang-Undang RI Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan,
Kasus ini diungkap oleh Polda Jatim pada 4 Februari 2019 lalu dan dari hasil penyidikan, hasil produksi kosmetik oplosan yang diproduksi terdakwa tidak memiliki ijin edar dari BPOM.
Dalam menjalankan aksinya, terdakwa Karina Indah Lestari menjual hasil produksinya melalui sosial media yang menggunakan para artis sebagai endrose. [mkd]
ikuti terus update berita rmoljatim di google news
- Polda Papua Tangkap Pembunuh Dokter Mawartih
- KPK Berencana Periksa Surya Paloh dalam Kasus TPPU SYL
- Usai Mashudi, Kejaksaan Madiun akan Segera Tetapkan Tersangka Dugaan Korupsi Dana Aspirasi DPRD Rp 1,5 M