Usai Mashudi, Kejaksaan Madiun akan Segera Tetapkan Tersangka Dugaan Korupsi Dana Aspirasi DPRD Rp 1,5 M

foto/RMOLJatim
foto/RMOLJatim

Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Madiun akan segera menetapkan tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi pembangunan dua kolam renang yang mangkrak senilai Rp 1,5 miliar yang dibangun mengunakan dana aspirasi DPRD Kabupaten Madiun.


"Saat ini kita sudah Expose dengan auditor Kejati, jadi tinggal tunggu hasil saja. Jika hasilnya sudah keluar kita akan segera menentukan sikap," kata Kasi Pidsus Kejari Kabupaten Madiun, Inal Sainal Saiful, Jumat (24/1).

Tentang lambatnya penyelidikan kasus ini, menurut Inal karena banyak saksi-saksi yang sudah berumur yang dipanggil sehingga pihaknya membutuhkan penanganan khusus untuk melakukan pemanggilan, namun menurut Inal  pihaknya akan selalu berkomitmen dalam hal penegakkan hukum di kabupaten Madiun

Diberitakan sebelumnya, Kejari Kabupaten Madiun sendiri sudah menaikkan status kasus dugaan korupsi dua proyek kolam renang yang mangkrak dari penyelidikan ke penyidikan sejak Februari 2024. Diketahui pembangunan dua kolam di dua lokasi yang berbeda ini mengunakan angaran Bantuan Keuangan Khusus (BKK) dengan total anggaran Rp 1,5 miliar.

Proyek dua kolam renang yakni proyek pembangunan kolam renang di Dusun Mundu, Desa Gemarang, Kecamatan Gemarang, Kabupaten Madiun menghabiskan anggaran Rp 931 juta. Anggaran pembangunan kolam renang bersumber dari alokasi dana desa (DD) tahun anggaran 2019 sebesar Rp 561 juta dan Bantuan Keuangan Khusus Rp 370 juta pada 2021.

Selanjutnya proyek kolam renang Sukosari didanai bantuan keuangan khusus tahun 2022 senilai Rp 600 juta. Anggaran itu bersumber dari APBD yang peruntukkan dan pengelolaan ditetapkan oleh pemda untuk mempercepat pembangunan desa dan pemberdayaan masyarakat.

Hingga saat ini tim penyelidik sudah memeriksa lebih  dari 50 orang.  Diantaranya pejabat dari Dinas PMD, Inspektorat, BPKAD,Dinas Parpora, Camat,dan kepala desa yang terlibat.

ikuti terus update berita rmoljatim di google news