Videotron Bodong Milik PT JIT Menuai Kritik, Pemkot Madiun Bahayakan Keselamatan Publik

Keterangan PT Jogya Inovasi Teknologi (JIT) tentang pemasangan videotron di jembatan penyeberangan orang (JPO) Jalan Pahlawan kota Madiun belum mengantongi ijin berdalih ujicoba menuai kritik.


Keterangan PT JIT dianggap terlalu gegabah. Begitu pula Pemkot Madiun yang terkesan pembiaran sehingga membahayakan keselamatan publik. Pasalnya, selain belum mengantongi ijin dipastikan PT JIT juga mengabaikan Analisis Dampak Lalu Lintas (Andalalin). 

Hal tersebut dikatakan oleh ketua umum Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Walidasa Madiun Sutrisno pada Kantor Berita RMOLJatim, Jumat (28/2).

Menurutnya dengan belum mengantongi ijin, dipastikan PT JIT mengabaikan Andalalin apalagi dengan alasan ujicoba. 

Sutrisno menambahkan, Andalalin merupakan persyaratan ijin untuk mengelola dampak-dampak akibat dari pemasangan videotron, dan itu direkomendasikan ada upaya terhadap pengguna jalan dari kajian Andalalin itu. 

"Keterangan PT JIT itu gegabah sekali. Belum mengantongi ijin terus berdalih ujicoba. Ujicoba juga seharusnya di bawah bukan di atas. Sudah begitu terus dibiarkan terpasang. Saya kuatirnya mereka (PT JIT) juga mengabaikan Andalalin. Karena mereka belum menganalisa dampak yang terjadi dan upayanya bagaimana karena pemasangan videotron di jalan protokol yang setiap hari rame dilalui kendaraan. Jika dibiarkan terus dipasang di situ Pemkot juga sama, melakukan pembiaran. Karena itu mohon pihak terkait untuk segera bertindak," terang Sutrisno.

Sementara itu pengelola PT JIT mengaku tidak mengetahui atas rekomendasi dan kebijakan siapa pemasangan videotron di JPO Jalan Pahlawan kota Madiun. Karena hal itu yang mengetahui adalah pimpinan PT JIT.

"Haduh saya cuma menjalankan programnya terus untuk kebijakannya saya gak tau. Itu pimpinan mungkin bos-bos saya," terang pengelola PT JIT Aris Rahmat Santoso.

Diberitakan sebelumnya, PT JIT selaku pemilik videotron yang terpasang di JPO Jalan Pahlawan belum mengantongi ijin pemasangan dan pengoperasian videotron. Namun kenyataannya, sudah selama dua bulan videotron tersebut terpasang PT JIT juga menerima pemasangan jasa untuk menyiarkan iklan. 

Pemasangan videotron tersebut berdalih ujicoba dan terdesak untuk menyemarakkan tahun baru 2020 kemarin.

Informasi yang diperoleh Kantor Berita RMOLJatim, PT JIT belum mengantongi ijin dikarenakan belum melaksanakan perbaikan atau rekondisi Jembatan penyeberangan orang (JPO). Karena hingga saat ini tidak ada laporan dari PT JIT kepada Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (DPU-TR). Atau dianggap tidak berprose. Dan batas waktu surat permohonan itu sudah melebihi batas waktu yang ditentukan yakni tujuh hari.

Rekondisi JPO syarat mutlak yang harus dilakukan sesuai komitmen agar rekom dari DPU-TR kota Madiun bisa keluar. 

Rekom tersebut kemudian dibawa ke DPMPTSP KUM kota Madiun sebagai dasar dikeluarkannya ijin pemasangan serta operasional Videotron.

Rekondisi JPO yang harus dilakukan PT JIT diantaranya mengecat ulang JPO kemudian menganti mur dan baut serta bordes dan pilar yang mulai keropos.

ikuti terus update berita rmoljatim di google news