Beredar surat instruksi DPD Gerindra Jawa Timur yang ditujukan kepada anggota DPRD kabupaten/kota dan provinsi agar setor dana ke partai.
- Pegiat Medsos Resah soal Isu Politik Dinasti
- Anies: Bersama Koalisi Perubahan Adalah Akselerasi, Bukan Mencuri Start
- Syukuran HUT ke-70, Prabowo Didoakan Jadi Presiden Terpilih Di Pilpres 2024
Dalam surat yang ditanda tangani oleh Ketua DPD Gerindra Jatim Soepriyatno dan Bendahara Ahmad Hadinuddin disebutkan, ditetapkan kontribusi anggota DPRD Provinsi sebesar Rp 100.000.000 (Seratus juta rupiah) dan anggota DPRD kabupaten/kota sebesar Rp 50.000.000 (Lima puluh juta rupiah). Setoran uang dibayarkan melalui rekening Bank Jatim An. Partai Gerindra Jatim selambat-lambatnya tanggal 27 Juli 2019.
Surat edaran ini kemudian beredar dan viral di Sosmed pada Kamis (18/7).
Bendahara DPD Gerindra Jatim Hadinuddin membenarkan keberadaan surat tersebut.
Menurut dia, pungutan dana tersebut adalah instruksi partai yang menjadi kewajiban anggota DPRD provinsi dan kota kabupaten untuk dipenuhi oleh anggota Partai Gerindra terpilih untuk diselesaikan sebelum mereka dilantik.
"Ini sebagai wujud rasa terima kasih yang dilakukan oleh anggota kepada partai. Karena selama pemilu kemarin semua pembiayaan kampanye dan saksi untuk pemilu dilakukan oleh Partai dan caleg tidak mengeluarkan dana untuk itu," kata Hadi dikutip Kantor Berita .
Dia mengatakan, permintaan dana yang dilakukan ini jauh dari kelayakan sebab permintaan ini hanya dibebankan kepada anggota sekali dalam lima tahun.
"Ya ini juga digunakan sebagai salah satu indikator penilaian loyalitas anggota kepada partai. Kalau partai membutuhkan maka kader harus siap. Ini tidak melangar hukum karena makanisme internal partai," pungkasnya.[aji]
ikuti terus update berita rmoljatim di google news
- Pimpinan Banggar DPRD Banyuwangi, Michael Usulkan Anggaran Mamin SKPD Dipangkas
- Suara PAN di Jatim Diprediksi Akan Tergerus Partai Ummat
- Viral Warga Jateng Ramai-ramai Pasang Stiker Anies, Andi Sinulingga: Yang Pasang Pemilik Rumah, Bukan Pejabat