Fitriandri alias Vitly di vonis hukuman 5 bulan penjara oleh majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya atas kasus prostitusi artis Vanessa Angel melalui sarana elektronik (online).
- LFNU Gresik Tak Berhasil Lihat Hilal Penentuan 1 Syawal 1446 Hijriah
- Sembilan Kali Berturut-turut Raih Opini WTP, Pemkot Surabaya Terima Penghargaan dari Pemerintah Pusat
- Petugas Gabungan di Jombang Gencarkan Operasi Yustisi, Ingatkan Prokes
"Terdakwa juga dihukum membayar denda sebesar lima juta rupiah dan apabila tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama satu bulan,"ujar Ketua majelis hakim Dwi Purwadi dikutip Kantor Berita RMOLJatim saat membacakan amar putusannya diruang sidang Garuda 1 PN Surabaya, Kamis (5/3).
Dalam amar putusannya, majelis hakim sependapat dengan pasal yang didakwakan jaksa penuntut umum (JPU) Kejati Jatim yakni melanggar pasal Pasal 45 ayat 1 jo Pasal 27 ayat 1 Undang-undang RI Nomor 19 tahun 2016 tentang informasi dan transaksi elektronik jo Pasal 55 ayat 1 KUHP.
"Hal yang meringankan terdakwa masih punya anak kecil dan berterus terang selama persidangan,"terang hakim Dwi Purwadi.
Putusan tersebut langsung disambut kata terima dari terdakwa Vitly, sedangkan jaksa masih menyatakan pikir-pikir.
"Saya terima pak hakim,"kata Vitly menjawab pertanyaan hakim Dwi Purwadi.
Usai divonis, Vitly langsung menyalami tiga hakim yang mengadili perkaranya. Saat itulah hakim Dwi Purwadi bertanya terkait penahanan yang telah dijalani terdakwa Vitly.
"Sudah tiga bulan lebih pak,"ujar Vitly menjawab pertanyaan hakim Dwi Purwadi.
Hakim Dwi Purwadi pun berpesan agar terdakwa Vitly tidak mengulangi perbuatannya.
"Iya sudah, jangan diulangi lagi,"pungkas hakim Dwi Purwadi.
Diketahui, Vonis majelis hakim ini lebih rendah dari tuntutan JPU yang sebelumnya menuntut terdakwa Vitly dengan hukuman 7 bulan penjara. Atas tuntutan tersebut, Vitly mengajukan pembelaan dan meminta keringanan hukuman.
Dalam kasus ini, Vitly menjadi terdakwa terakhir yang disidang dalam kasus prostitusi yang melibatkan artis Vanessa Angel tersebut. Dua koleganya, Tentri Novanta, Intan Permatasari Winindya Chasanovri alias Nindy, Endang Suhartini alias Siska dan Vanessa sendiri sudah disidang. Bahkan mereka sudah bebas setelah rampung menjalani masa hukuman sesuai vonis majelis hakim.
Vitly dianggap telah menyediakan layanan prostitusi online dengan menerima pesanan pelanggan untuk berhubungan seksual dengan Vanessa. Vanessa ditangkap polisi di Hotel Vassa Surabaya pada 5 Januari lalu. Dia ditangkap saat akan berhubungan badan dengan pelanggan bernama Rian Subroto setelah sepakat dengan tarif Rp 80 juta untuk sekali kencan. Sampai kini identitas Rian tidak terungkap.
Terdakwa yang menjadi perantara untuk menghubungkan Vanessa dengan pemesannya. Vitly disidang terakhir karena hamil. Selama penyidikan, Vitly tidak ditahan. Setelah melahirkan dan kondisinya membaik, dia baru dilimpahkan ke kejaksaan selanjutnya disidang di pengadilan.
ikuti terus update berita rmoljatim di google news
- 10 Rumah Rusak Akibat Arus Sungai, Wali Kota Malang Langsung Tinjau Lokasi dan Beri Bantuan
- Komisi ll Bondowoso Sayangkan Kecilnya Anggaran Pemulihan Ekonomi, Diskoperindag Hanya Bantu Promosi.
- Sambut Kafilah MTQ XXX Tingkat Provinsi Jatim, Gubernur Khofifah: Selamat Bermusabaqah Para Kafilah Terbaik dari 38 Kab/Kota