Putusan bebas yang dijatuhkan ke tiga terdakwa kasus amblesnya jalan gubeng diharap jadi pelajaran bagi penegak hukum agar tidak mudah mengkriminalisasi seseorang dalam perkara tindak pidana.
- Asosiasi Pemegang Saham Seri B Gugat Manajemen Bank Jatim ke PN Surabaya, Ini Kasusnya
- Digugat Tersangka Korupsi Bank Jatim, Kejari Surabaya: Penetapan Tersangka Sudah Sesuai Prosedur
- DVI Polri Berhasil Identifikasi Sudah 7 Warga Binaan Lapas Tangerang Korban Kebakaran
"Ini jadi pelajaran berharga bagi kita semua, khususnya bagi aparat penegak hukum, tidak semua peristiwa-peristiwa yang terjadi harus dilakukan pengkriminalisasian," kata Martin Suryana, Penasehat hukum tiga terdakwa dari PT Saputra Karya dikutip Kantor Berita RMOLJatim pada wartawan usai klienya divonis bebas oleh majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Kamis (12/3).
Menurut Martin, Peristiwa amblesnya jalan gubeng bukanlah faktor kesengajaan melainkan insiden.
"Itu murni insiden, dan sudah terbukti klien kami dibebaskan dari dakwaan jaksa yang menyebut amblesnya jalan itu karena faktor kesengajaan," tukasnya.
Sebelumnya, Supervisor Engineer dari PT Saputra Karya yaitu Lasmi Awar Handrian, serta dua manager diantaranya Ruby Hidayat dan Aditya Kurniawan dituntut oleh jaksa dengan hukuman denda Rp 300 juta. Dengan dakwaan melanggar Pasal 63 ayat (1) UU RI Nomor 38 Tahun 2004 tentang jalan, Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1.
ikuti terus update berita rmoljatim di google news
- Gunakan Kunci Palsu, Warga Ngaglik Surabaya Curi Motor Tetangga
- Selama Seminggu Operasi Zebra, Polrestabes Surabaya Menindak 3.566 Pelanggar
- Kapolri Umumkan 6 Tersangka Tragedi Kanjuruhan, Mulai Dirut PT LIB hingga 3 Angota Polri