Mochamad Aris (20), Terpidana hukuman kebiri ternyata juga kembali tersandung hukum yang sama, yakni pemerkosaan terhadap anak dibawah umur. Kali ini korbannya berusia 8 tahun.
- Mantan Pebalap Nasional yang Juga Anggota DPRD Bojonegoro Ini Ajak Pemkab Tangani Serius Persoalan Stunting, Begini Solusinya
- Kongres VI Partai Demokrat: Untuk Rakyat, Sukseskan Pemerintahan Prabowo
- Jubir Demokrat Balas Kritik Luhut: Yang Kampungan itu Kalau Dikritik Marah-marah!
Aksi bejat Muhammad Aris ini, masih kata Asep Maryono. telah dilakukan 8 kali dengan korban yang berbeda.
"Semua korbannya adalah anak-anak," terangnya.
Sementara terkait pelaksanaan kebiri pada Muhammad Aris, Asep Maryono mengaku masih berkodinasi dengan Kejagung.
"Kita masih meminta petunjuk dari Kejagung. Untuk sementara kami melaksanakan eksekusi badan dulu, yang telah diputuskan oleh Pengadilan 12 tahun penjara,"pungkasnya.
Untuk diketahui, Pengadilan Negeri (PN) Mojokerto menjatuhkan putusan 12 tahun penjara, denda Rp 100 juta pada Mochammad Aris. Predator anak dalam kasus pemerkosaan ini juga dihukum pidana tambahan berupa kebiri kimia. Vonis tersebut juga diperkuat oleh Pengadilan Tinggi (PT) Surabaya.
Namun eksekusi kebiri kimia tersebut belum dapat dilaksanakan karena belum ada pengaturan teknis berupa Peraturan Pemerintah (PP).
Hukuman kebiri ini adalah putusan pertama di Indonesia dan menjadi yurispredensi sejak disahkannya UU Nomor 17 tahun 2016 Perubahan Kedua Atas UU Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak.[bdp
ikuti terus update berita rmoljatim di google news
- Pemekaran Provinsi di Papua Buka Peluang Revisi UU Pemilu dan Penambahan Anggaran
- Hadiri Acara Pelatihan Relawan PKS, Anies Didoakan Berjodoh di Tingkat Nasional
- PKS akan Bawa PT ke MK, Fahira Idris: Parpol Menangkap Keresahan Publik dan Perjuangkan Lewat Konstitusional