RMOLBanten. Majelis hakim Pengadilan Negeri Tipikor Jakarta menjatuhkan vonis tiga tahun penjara dokter Bimanesh Sutarjo. Selain itu, Bimanesh diwajibkan membayar denda Rp 150 juta subsider 1 bulan kurungan.
- Sepanjang 2023, Densus 88 Amankan 142 Tersangka Teroris
- Terjadi di Alun-alun Surabaya dan Viral di Medsos, Salah Ambil Helm Dikira Maling
- Ridwan Kamil Sudah Laporkan Lisa Mariana ke Bareskrim
"Mengadili, menyatakan terdakwa terbukti melakukan tindak pidana merintangi penyidikan KPK secara bersama-sama dalam perkara korupsi," kata Ketua Majelis Hakim Mahfudin, saat membacakan putusan di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat, Senin (16/7).
Bimanesh terbukti melakukan manipulasi data medis Setya Novanto dari riwayat penyakit hipertensi menjadi kecelakaan.
"Terdakwa mengetahui bahwa Setya Novanto sedang menjalani kasus korupsi e-KT dan dicari-cari KPK. Akan tetapi terdakwa tidak memberitahu kepada KPK bahwa terdakwa akan merawatnya. Sehingga pemeriksaan terhadap Setya Novanto jadi terhalangi," ujar hakim.
Selain itu, Bimanesh juga terbukti dengan sengaja selalu menonaktifkan ponsel pribadinya setiap setelah memeriksa Novanto. Hal itu membuat penyidik kesulitan ketika akan menghubungi dirinya.
"Terdakwa menyetujui untuk mengubah rekam medis Setya Novanto, meski sudah ada yang dokter menentang hal itu. Juga terdakwa membiarkan pasien tidak masuk ke rumah sakit lewat IGD," kata hakim.
Dalam pertimbangannya, hakim juga mencantumkan hal yang memberatkan Bimanesh. Menurut hakim perbuatan Bimanesh tidak mendukung program pemerintah dalam upaya memberantas korupsi. Perbuatan Bimanesh dianggap mencoreng profesi dokter.
"Hal yang meringankan terdakwa belum pernah dihukum, pernah mendapatkan penghargaan di profesi kedokteran, bersikap sopan dan mempunyai tanggungan keluarga," ucap hakim.
Perbuatan Bimanesh terbukti telah melanggar Pasal 21 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dalam Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
Mendengar vonis majelis hakim, Bimanesh kemudian berunding dengan tim penasihat hukumnya. Mantan dokter RS Medika Permata Hijau ini menyatakan pikir-pikir.
"Terimakasih yang mulia, kami pikir-pikir," jelas Bimanesh dilansir dari jawapos.com [dzk]
ikuti terus update berita rmoljatim di google news
- Kejari Jember Musnahkan Ratusan Gram Narkotika, Ribuan Pil Okerbaya dan Rokok Ilegal
- Diduga Sebar Hoaks Soal Pengepungan Gedung Kejagung Oleh Brimob, Jaksa Agung Akan Dilaporkan ke Bareskrim
- Perkebunan Ganja Terbesar Ditemukan di Taiwan, Enam Perempuan WNI Jadi Pekerjanya