Wacana jabatan presiden menjadi tiga periode pernah muncul saat Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) masih menjabat sebagai presiden.
- Permintaan Kepala Desa Ada Upaya Halalkan Jabatan Presiden 3 Periode?
- Hadir di Musra VIII, Perwakilan Mahasiswa Turut Suarakan Tolak Usulan Perpanjangan Jabatan Presiden
- Jokowi Diminta jadi Negarawan, Presiden 3 Periode Merusak Konstitusi
Namun demikian, SBY kala itu bisa menahan diri dan menolak terjebak dalam wacana menyesatkan itu.
"Wacana seperti ini pernah mengemuka pada periode kedua masa jabatan Presiden SBY, namun beliau mampu menghindarkan diri dari jebakan kekuasaan ini," kata Deputi Bappilu DPP Partai Demokrat, Kamhar Lakumani kepada wartawan, Senin (15/3).
Menurut Kamhar, wacana tersebut berbahaya apabila terjadi pada Presiden Joko Widodo (Jokowi). Pasalnya, masa jabatan yang terlalu lama akan membawa pada kekuasaan absolut dan cenderung korup.
"Kekuasaan itu cenderung menggoda, karenanya dibutuhkan kearifan dan kebijaksanaan dalam menjalankan dan memposisikan kekuasaan agar terhindar dari jebakan kekuasaan," lanjutnya.
Lagipula, pembatasan masa jabatan presiden hanya dua periode telah diatur dalam amandemen UUD 1945 sebagaimana amanah reformasi. Hal itu untuk memastikan sirkulasi dan pergantian kepemimpinan nasional dapat berjalan tanpa sumbatan.
"Dan menghindarkan pada jebakan kekuasaan," pungkasnya seperti dimuat Kantor Berita Politik RMOL.
ikuti terus update berita rmoljatim di google news
- Permintaan Kepala Desa Ada Upaya Halalkan Jabatan Presiden 3 Periode?
- Hadir di Musra VIII, Perwakilan Mahasiswa Turut Suarakan Tolak Usulan Perpanjangan Jabatan Presiden
- Jokowi Diminta jadi Negarawan, Presiden 3 Periode Merusak Konstitusi