Direktur Personalia di perusahaan BUMN sekelas
PT Garuda Indonesia sepertinya tidak mengerti UU Ketenagakerjaan.
- Hadiri Gebyar Musim Giling Tebu, Pj. Gubernur Ajak Wujudkan Swasembada dan Lumbung Gula di Jatim
- Pj Gubernur Adhy: Jatim Siap Perkuat Kerja Sama Dengan Inggris Di Berbagai Sektor
- Sistem Perbankan Tak Bisa Diakses, BPKN Tegur BSI Supaya Menjamin Dana Nasabah
"Karyawan kalau ada masalah biasanya dibuat perundingan bipartit dengan perusahaan, ini tidak ada," kata Bintang kepada wartawan
Padahal, UU Ketenagakerjaan mewajibkan skema bipartit antara perusahaan dengan karyawan ketika kedua pihak terlibat sengketa.
Ia mengungkapkan, peraturan yang dibuat Direktur Personalia PT Garuda Indonesia, Linggarsari Suharso, sudah banyak merugikan karyawan. Kritik dari Serikat Pekerja Garuda (Sekarga) malah direspons dengan keangkuhan. Direktur Personalia baru mau mengundang karyawan untuk berdialog pada jam 13.00 WIB tadi.
"Baru siang ini jam 1, Direktur Personalia mengundang kami untuk meminta bipartit, ya sudah telat,†ungkap Bintang.
Akibatnya, banyak karyawan Garuda Indonesia yang sudah tidak optimal dalam bekerja. Ini membuat kinerja perusahaan menurun dan perusahaan terus merugi.
"Dalam industri harus ada yang namanya mutual trust dan mutual respect. Kalau tidak ada, lambat laun pasti akan hancur perusahaan itu," tegasnya. [ald]
ikuti terus update berita rmoljatim di google news
- PLN Gandeng Perusahaan China Garap Proyek Energi Bersih Senilai Rp 848 Triliun
- Sambut Hari Raya Idul Fitri 1442 H, BI Jember Siapkan Uang Pecahan Rp 3 Triliun
- PermataBank Cabang Sudirman Surabaya Hadir dengan Konsep Kekinian yang Bikin Nyaman