Wajib Pajak Sesalkan Keputusan Ombudsman Jatim

Keputusan Ombudsman RI Perwakilan Jatim dalam menangani pelaporan KPP Pratama Gresik Utara atas dugaan maladminstrasi penerbitan tagihan pajak senilai Rp 13 miliar, disesalkan pihak pengadu.


Dengan membeberkan sejumlah bukti bukti, Cuaca Teger menjelaskan dugaan pelanggaran malpraktek yang dilakukan KPP Pratama Gresik Utara ini terkait penerbitan tagihan pajak terhadap CV MAL tahun 2012. Dimana sebelum diterbitkan, pihak KPP Pratama Pajak Gresik Utara seharusnya memanggil wajib pajak terlebih dahulu.

"Tapi  wajib pajak tidak pernah dipanggil dan KPP Pratama Gresik tiba tiba terbitkan tagihan pajak itu. Sehingga kami menduga surat tagihan pajak ke CV MAL ini fiktif," jelasnya.

Upaya meminta penjelasan ke KPP Pratama Gresik Utara, kata Cuaca Teger, telah dilakukannya bersama kliennya sebagai wajib pajak.

Merasa tidak puas dengan penjelasan lisan yang disampaikan Kepala KPP Pratama Gresik Utara, Cuaca dan kliennya memutuskan untuk membawa keluhannya itu ke Ombudsman Jatim.

"Tapi Ombusdman Jatim justru terlihat tidak paham dengan pengaduan ini dan kami malah diminta untuk melakukan pengaduan ulang," sambungnya.

Terpisah, Asisten Ombusdman Perkawilan Jatim bidang penerimaan dan verifikasi pelaporan, Fatih Sabilul Islam membenarkan telah menerima pengaduan mal administrasi yang diadukan CV MAL.

"Benar kami sudah menerima pengaduan tersebut, tapi hasil akhir pemeriksaan dihentikan karena tidak ditemukan indikasi mal administrasi," kata Fatih Sabilul Islam.[aji

ikuti terus update berita rmoljatim di google news