Surat Pertanggung Jawaban (SPJ) terkait dana hibah Pokir 6,3 M, perkara yang dilaporkan Risang Bima Wajaya ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Bangkalan, 2022 lalu, dikatakan Kepala Bagian (Kabag) Kesejahteraan (Kesra) Kabupaten Bangkalan, Abd. Aziz, SPJ sudah terkumpul seluruhnya dari para penerima hibah.
- Lagi, Kejari Bangkalan Terima Pengembalian Kerugian Negara dari 3 Terdakwa Kasus Dana PKH
- Laporan Dana Hibah Pokir Rp 6,3 Miliar Masih Tahap Pulbaket Kejari Bangkalan
- Terdakwa Kasus Korupsi PKH Serahkan Uang Titipan Kerugian Negara ke Kejari Bangkalan
Ia mengatakan, paling akhir pengumpulan SPJ sudah dilakukan Januari tahun ini. Namun, ia tdiak menunjukkan dokumen SPJ yang sudah terkumpul. Bahkan, Kabag Kesra juga menolak menjelaskan kapan SPJ akan diserahkan ke Kejari Bangkalan.
"Itu aturannya, terakhir paling lambat 10 Januari 2023," kata Kabag Abd Azis, waktu ditemui di kantornya, Senin pagi (06/02).
Sementara itu kata Kasi Intelijen Imam Hidayat, tahapan hukum kasus laporan Risang tersebut mulai memasuki penerbitan Surat Perintah (Sprin) baru, setelah sprin sebelumnya sudah habis masa berlakunya. Sprin untuk surat perintah baru akan terbit Maret mendatang.
"Di awal Maret itu sudah running, sprin bisa terbit. Karena ini ada agenda kegiatan juga beberapa yang masih berjalan," ucap Kasi Intel, kepada Kantor Berita RMOLJatim melalu WA, Selasa (07/02).
ikuti terus update berita rmoljatim di google news
- Lagi, Kejari Bangkalan Terima Pengembalian Kerugian Negara dari 3 Terdakwa Kasus Dana PKH
- Laporan Dana Hibah Pokir Rp 6,3 Miliar Masih Tahap Pulbaket Kejari Bangkalan
- Terdakwa Kasus Korupsi PKH Serahkan Uang Titipan Kerugian Negara ke Kejari Bangkalan