Jabatan Wakil Panglima TNI kembali diaktifkan. Keputusan Presiden Joko Widodo ini bukan karena tidak percaya kepada tiga kepala staf di lingkungan Mabes TNI.
- Foto Jokowi di Baliho Capres dan Parpol Harus Diturunkan
- Moeldoko Disebut Jenderal Tuna Etika Yang Sibuk Membegal Demokrat Saat Covid Menggila
- Pilpres 2024 Golkar Jangan Lagi Jadi Partai Pengusung, Harus Ada Calon Sendiri
"Kalau kepala staf itu kan pada matranya masing-masing," ujar Basarah di Gedung Nusantara III, Komplek Parlemen, Senayan, Jakarta melansir Kantor Berita Politik RMOL, Jumat (8/11).
"Tapi yang menyangkut koordinasi Panglima TNI, baik internal maupun eksternal saya kira itu pada level Mabes TNI," imbuh Ketua DPP PDIP itu menambahkan.
Keputusan Presiden Jokowi untuk mengaktifkan kembali jabatan Wakil Panglima TN tertuang dalam Peraturan Presiden 65/2019 tentang Susunan Organisasi Tentara Nasional Indonesia (TNI).
Basarah meyakini soal teknis kerja dan kordinasi diantara Panglima TNI dan Wakil Panglima TNI nantinya akan diatur juga dalam peraturan yang sama.
"Ya nanti mengenai job description dan wewenang menyangkut Panglima TNI dan Wakil Panglima TNI, saya kira nanti Peraturan Presiden bisa mengatur tentang hal itu," jelasnya.
Ahmad Basarah sebelumnya menyambut baik kebijakan Presiden Jokowi yang akan kembali mengaktifkan jabatan Wakil Panglima TNI.[aji
ikuti terus update berita rmoljatim di google news
- Khofifah jadi Cawapres Anies, Demokrat: Sangat Jauh di Bawah AHY
- Survei: KIB Unggul di Segmen Pemilih Pengguna Media Digital, PDIP Kuasai Segmen Wong Cilik
- Didatangi Zulhas, Keluarga Besar Ponpes Syekh Abdul Qadir Jailani Jadi Kader PAN